SuarIndonesia – Tak berkutik dua tersangka pengedar narkotika, M Irpan alias Ipan (21) dan Akhmad Fauzie alias IPau (45).
Keduanya ditangkap anggota Subit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Kalsel saat berada di Jalan Tatah Bangkal Luar RT/RW 032/09 Banjarmasin Selatan, Selasa (13/10/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
Tersangka Ipan warga Jalan Tatah Belayung Baru RT/RW 01/01 Banjarmasin Selatan.
Sednagkan, tersangka Ipau warga JalanTatah Bangkal Luar RT/Rw 032/09 Banjarmasin Selatan.
Dari mereka, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu berat bersih 16,68 gram, satu buah timbangan digital dan lainnya.
Dimana anggota mendapatkan informasi di rumah tersangka Ipau sering didatangi orang tak dikenal dan sering membuat kegaduhan.
Anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan ternyata di rumah tersangka Ipau dijadikan tempat transaksi narkoba.
Anggota di lapangan dibawah kendali Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, tak mau kehilangan jejak, langsung melakukan penggebrekan.
Di rumah itu, ada tersangka lain yaitu Ipan dan melakukan penggeledahan di badan tersangka Ipau serta di dapur rumahnya dan disita paketan sabu itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Iwan Eka Putra SIk, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Keduanya akan dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















