SuarIndonesia – Rugikan Negara Rp 1,6 miliar, tersangka Perpajakan berinsiial FM diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu (Tanah Bumbu).
Itu dilaksnakan Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Kalselteng (Kalimantan Selatan dan Tengah), yang menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan telah disita, pada Selasa (7/5/2024).
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 2 Mei 2024.
Tersangka melalui PT DAA, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar/tidak lengkap.
Tersangka sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN, serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Akan tetapi, faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135.
Sementara Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng lebih dahulu melakukan penyitaan asset milik tersangka FM berupa satu bidang tanah.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan, barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FM kepada Kejari Tanbu.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya yakni menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” ucapnya, Rabu (8/5/2024) malam.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















