Suarindonesia – Pihak RSUD Ulin sikapi menyangkut dipulangkan pasien masih kejang-kejang.
Itu soal keluhan atas tindakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang memulangkan pasien dalam kondisi kejang-kejang pasca operasi.
“Pemeriksaan diagnostic (laboratorium dan radiologi) sudah dilakukan.
Pasien juga sudah mendapatkan pengobatan sesuai prosedur (SOP),’’ kata Wakil Medik dan Perawatan RSUD Ulin, DR.dr. H Mohamad Isa SpP (K), Kamis (6/12).
Terkait pemberitaan katanya, dapat pihaknya jelaskan bahwa pasien atasnama Halimatus Sa’diah (36), masuk rumah sakit lewat poli pada tanggal 22 Nopember 2018.
Dengan keluhan nyeri, dan pasien kemudian masuk rawat inap (Bedah Umum) selanjutnya dilakukan visitasioleh dokter yang berkompeten (Bedah digesif).
“Meminta beberapa pemeriksaan diagnostic (laboratorium dan radiologi) dan sudah dilakukan, pasien juga sudah mendapatkan pengobatan sesuai prosedur,’’ jelasnya lagi.
Selanjutnya kata Mohamad Isa, pasien direncanakan operasi setelah sebelumnya dilakukan persiapan operasi sesuai standar, tanggal 27 Nopember 2018.
“Pasien dilakukan operasi laparatomi eksplorasi + colostomy,’’ ujarnya.
Setelah operasi pasien juga sudah devisite oleh dokter yang bersangkutan dan mendapatkan terapi sesuai prosedur.
Spesimen operasi juga sudah dikirim untuk membantu dalam mengarahkan terapi lanjutan setelah kondisi pasien membaik pasca operasi.
Pasien mengeluhkan nyeri perut, dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) sudah diberikan terapi yang sesuai.
Sisi lain katanya, terkait pemberitaan perawat yang melepas infuse secara paksa.
“Ini tidak benar karena lengan yang terpasang infus pada saat itu dalam keadaan bengkak dan memang harus segera dilepas,’’ jelasnya.
Selama dirawat dari hasil observasi dan dari hasil catatan rekam medik pasien tidak pernah terjadi kejang.
Tanggal 4 Desember 2018 DPJP Visite dan setelah memeriksa pasien menyatakan pasien boleh pulang untuk kemudian kontrol di poliklinik.
Pada saat pasien direncanakan pulang pasien sudah dibekali dengan obat-obatan untuk di rumah dan sudah diberikan surat kontrol.
Perawat juga sudah menjelaskan bahwa surat kontrol bisa dipakai atau digunakan sewaktu-waktu (ke polinik atau IGD).
“Apabila pasien mengalami keluhan nyeri atau lainnya yang terkait menyakit pasien, meskipun obat yang diberikan belum habis,’’ jelasya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















