SuarIndonesia — Kebersamaan dalam pesta minuman keras di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial R (36) tewas setelah terlibat duel dengan keponakannya sendiri, RN (23).
“Peristiwa tragis ini terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari. Peristiwa dipicu ketersinggungan saat sama-sama dalam pengaruh alkohol. Penurunan kesadaran membuat situasi cepat meledak menjadi tindak kekerasan. Setelah adanya laporan kemudian pelaku langsung ditangkap,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Selasa (30/6/2026).
Kapolres Lamandau menyebut insiden bermula dari pesta arak yang dihadiri sejumlah anggota keluarga pada Rabu 23 Juni sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dan tersangka bersama kerabat lainnya berkumpul di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras.
“Menjelang tengah malam (dini hari), suasana berubah tegang setelah terjadi saling sindir yang memicu adu mulut hingga berujung perkelahian,” ujarnya.
Dalam pertikaian pertama, korban (paman) disebut sempat mengambil parang panjang dan menyerang tersangka. Kerabat yang berada di lokasi berhasil melerai dan mengantar RN pulang sehingga situasi sempat dianggap telah mereda.
“Namun sesampainya di rumah, RN mengaku merasakan benjolan di kepalanya akibat perkelahian tersebut. Diduga masih dikuasai emosi, ia kembali mendatangi rumah korban seorang diri sambil membawa sepotong besi laras senapan angin,” kata dia.
“Setibanya di lokasi, bentrokan kembali terjadi. RN langsung mengayunkan besi ke arah korban hingga mengenai bagian tengkuk kiri. Korban seketika roboh dan tidak bergerak. Setelah melihat korban terkapar, tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, besi laras senapan angin yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban, serta celana milik tersangka.
“Akibat perbuatannya, RN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Joko Handono, sebagaimana dilansir dari detikKalimantan.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat menjauhi minuman keras dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. Menurutnya, hilangnya kendali emosi akibat pengaruh alkohol dapat memicu tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















