RN Tewaskan Paman dengan Besi Senapan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi pesta minuman arak. (Foto: Istimewa)

Foto Ilustrasi pesta minuman arak. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kebersamaan dalam pesta minuman keras di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial R (36) tewas setelah terlibat duel dengan keponakannya sendiri, RN (23).

“Peristiwa tragis ini terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari. Peristiwa dipicu ketersinggungan saat sama-sama dalam pengaruh alkohol. Penurunan kesadaran membuat situasi cepat meledak menjadi tindak kekerasan. Setelah adanya laporan kemudian pelaku langsung ditangkap,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Lamandau menyebut insiden bermula dari pesta arak yang dihadiri sejumlah anggota keluarga pada Rabu 23 Juni sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dan tersangka bersama kerabat lainnya berkumpul di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras.

“Menjelang tengah malam (dini hari), suasana berubah tegang setelah terjadi saling sindir yang memicu adu mulut hingga berujung perkelahian,” ujarnya.

Dalam pertikaian pertama, korban (paman) disebut sempat mengambil parang panjang dan menyerang tersangka. Kerabat yang berada di lokasi berhasil melerai dan mengantar RN pulang sehingga situasi sempat dianggap telah mereda.

“Namun sesampainya di rumah, RN mengaku merasakan benjolan di kepalanya akibat perkelahian tersebut. Diduga masih dikuasai emosi, ia kembali mendatangi rumah korban seorang diri sambil membawa sepotong besi laras senapan angin,” kata dia.

Baca Juga :   CEMBURU, SM Nekat Bakar Kekasih

“Setibanya di lokasi, bentrokan kembali terjadi. RN langsung mengayunkan besi ke arah korban hingga mengenai bagian tengkuk kiri. Korban seketika roboh dan tidak bergerak. Setelah melihat korban terkapar, tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, besi laras senapan angin yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban, serta celana milik tersangka.

“Akibat perbuatannya, RN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Joko Handono, sebagaimana dilansir dari detikKalimantan.

Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat menjauhi minuman keras dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. Menurutnya, hilangnya kendali emosi akibat pengaruh alkohol dapat memicu tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GEGARA UTANG-PIUTANG Berakhir Pembunuhan, Seorang Terluka
HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M
KORBAN TPPO Kamboja: Supiat Tiba di Palangka Raya, Lanjut Pulang ke Buntok
4 JARINGAN Narkoba Dibongkar, Pasok Kawasan Tambang Emas dan Kebun Sawit
KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
SINERGI KEJAKSAAN dan “Academic Engagement” Kaitan Pembentukan Adhyaksa Chambers di ULM
SUPIAT, Korban TPPO di Kamboja Segera Dipulangkan
CEMBURU, SM Nekat Bakar Kekasih

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:32

PELATIHAN SPPI Diarahkan pada Penguatan Materi Manajerial

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:26

DPR Setujui Usul 15 RUU tentang Kabupaten/Kota

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:18

KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

SINERGI KEJAKSAAN dan “Academic Engagement” Kaitan Pembentukan Adhyaksa Chambers di ULM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47

“SENTUHAN PANTUN” Sultan Haji Pangeran Khairul Saleh Tentang Suku Banjar, Dayak dan Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58

DIRESMIKAN Pangeran Khairul Saleh, Rumah Adat Banjar Tangga Karamat 159 dan Pengobatan Alternatif Minyak Waras Borneo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:56

KEPALA DAERAH Diminta Antisipasi Dampak El Nino

Senin, 29 Juni 2026 - 21:33

DIHENTIKAN! Program Latsarmil Peserta SPPI

Berita Terbaru

HY, Oknum pegawai Perumdam Tirta Senentang ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pelanggan Rp 5 miliar. (Footo: Dok Kejari Sintang)

Hukum

HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:21

Foto Ilustrasi pesta minuman arak. (Foto: Istimewa)

Hukum

RN Tewaskan Paman dengan Besi Senapan

Selasa, 30 Jun 2026 - 22:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca