Suarindonesia- Gegara persoalan utang-piutang sebanyak Rp 375 ribu, Irwansyah (33), nekat menghabisi korban yang mengutanginya. Tikaman menggunakan senjata tajam ini berlangsung di depan rumahnya, Selasa (30/6/2026) malam.
Pelaku, warga Jalan Soetoyo S Gang Kita RT21 Banjarmasin Tengah, melakukan penikaman terhadap korban Busiri alias Ibus (54), warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah.
Korban mengalami luka di perut hingga usus terburai dan berakhir dengan kematian di depan rumah pelaku.
Selan itu kerabat korban juga mengalami luka. Namun tak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sejumlah anggota Polsek Banjarmasin Tengah, dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Selanjutnya korban langsung dibawa ke Ruangan Instalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, guna dilakukan visum.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Tengah (SuarIndonesia/DO)
Sedangkan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, bersama barang bukti untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan saksi Febri Ramadhan warga setempat, saat kejadian dirinya sedang berada di dalam komplek yang tidak jauh dari lokasi kejadian, mendapat informasi dari temannya, kalau korban terluka akibat diserang terduga pelaku Agus, menggunakan senjata tajam (sajam).
“Mendengar hal tersebut, saya langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran. Sesampai ke lokasi ternyata korban Busiri sudah tergeletak dan kondisinya meninggal dunia,” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya, dan berapa orang yang terlibat.“Saya tadi sempat mau membantu mengangkat korban, ternyata terduga pelaku malah mengejar saya sambil membawa pisau,” pungkasnya.
Informasi dihimpun, terduga pelaku merupakan warga setempat, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Haris Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.Sc., melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dan anggota masih mengejar salah satu pelaku lagi.
Dari informasi sementara pemasalahan korban dengan pelaku adalah utang piutang, yang dipinjam pelaku) sebanykak Rp 375 ribu. Korban mendatamgi ke rumah pelaku bersama temammya makssud menagih. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















