CEMBURU, SM Nekat Bakar Kekasih

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SM, pelaku yang bakar kekasihnya di Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

SM, pelaku yang bakar kekasihnya di Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto: Dok Polres Kotim)

SuarIndonesia — Seorang pria berinisial SM diduga membakar kekasihnya sendiri, TLD, dalam sebuah insiden yang terjadi di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aksi SM tersebut membuatnya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya pada Minggu (28/6) di Palangka Raya setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan akibat luka bakar yang juga dialaminya dalam peristiwa tersebut.

“Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Palangka Raya. Pelaku jerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Resky, Senin (29/7/2026) melansir detikKalimantan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Rasa cemburu diduga menjadi pemicu. Pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa bahan bakar jenis Pertalite pada Rabu (24/6/2026) dini hari.

“Setibanya di lokasi, pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke tubuh korban sekaligus ke tubuhnya sendiri sebagai bentuk ancaman agar korban tidak mengulangi perbuatan yang membuatnya cemburu,” ujarnya.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

Ketika pelaku mencoba menyalakan korek, api langsung menyambar tubuh keduanya hingga menyebabkan luka bakar serius. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen.

“Sementara pelaku juga mengalami luka bakar dan sempat dirawat di RS di Sampit. Setelah sembuh langsung kabur ke Palangka Raya dan akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket hoodie berwarna krem, korek api gas, serta jeriken bekas yang hangus terbakar. Resky menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan
HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca
PERSONEL BKO DIKERAHKAN Perkuat Penanganan Karhutla
BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika
CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting
DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan
RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu
DIGUYUR HUJAN, Hotspot Karhutla Kobar Merosot jadi 22 Titik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:48

PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:03

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56

RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Berita Terbaru

Petugas satgas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng beberapa waktu lalu. (Foto: HO-Antara)

Kalteng

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Okt 2026 - 22:25

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau penanganan karhutla di Simpang Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dokpri)

Kalteng

PERSONEL BKO DIKERAHKAN Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:57