SuarIndonesia — Pemuda bernama Supiat (21) asal Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban menerima tawaran pekerjaan yang ternyata berujung pada dugaan eksploitasi di Kamboja.
Saat ini, Supiat dipastikan dalam kondisi aman setelah berhasil berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Pemerintah kini tengah mengupayakan proses pemulangannya ke Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, begitu menerima kabar mengenai keberadaan korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banjarbaru untuk mempercepat penanganan.
“Informasi terakhir, yang bersangkutan sudah berada di KBRI di Kamboja. Saat ini tinggal menunggu proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Farid, Senin (29/6/2026).
Disnakertrans Kalteng juga terus menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan guna memantau perkembangan kasus. Pemerintah masih mendalami kronologi keberangkatan korban untuk memastikan seluruh fakta di balik dugaan TPPO tersebut.
“Berdasarkan informasi awal, Supiat awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja kebun di Malaysia. Namun setelah tiba di luar negeri, ia justru dibawa ke Kamboja dan diduga dipaksa bekerja di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (online scam) tanpa menerima upah,” ujarnya.
Farid menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, penanganan korban jauh lebih sulit ketika keberangkatan tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji besar, terutama ke negara-negara yang dikenal rawan kasus eksploitasi pekerja migran. Calon pekerja diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnaker atau BP3MI untuk memastikan legalitas perusahaan dan keamanan penempatan.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Salah satunya penempatan tenaga kerja ke Jepang yang dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan pelatihan dan persyaratan kemampuan bahasa sehingga lebih aman bagi para pekerja migran.
Farid mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kalteng, dirinya telah menangani dua kasus pekerja migran nonprosedural. Pertama kasus di Irak pada 2024 dan kasus terbaru di Kamboja.
“Saya berharap tidak ada lagi warga Kalimantan Tengah yang menjadi korban akibat tergiur tawaran kerja ilegal yang berujung pada dugaan perdagangan orang,” pungkasnya.
Akan Segera Dipulangkan ke Barito Selatan
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin memastikan Supiat (21), korban TPPO di Kamboja telah mendapat perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan sudah sampai di Jakarta.
“Ya korban sudah di Jakarta dan besok (Selasa) akan dipulangkan ke Kalteng selanjutnya dipulangkan ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan,” ujar Mukhtarudin, Senin (29/6/2026) malam.
Mukhtarudin menegaskan seluruh biaya dan fasilitas pemulangan dari Kamboja ke Jakarta dan sampai ke Barito Selatan akan ditanggung negara. “Negara akan hadir dan menanggung seluruh fasilitas pemulangan akibat kendala finansial pihak keluarga korban,” ujar menteri asal Kotawaringin Barat tersebut.
Saat ini, Supiat berada di fasilitas transit untuk memulihkan psikologis awal. Ia akan ditangani secara langsung oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Selanjutnya korban akan dipindah ke Kantor Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk pemulangan ke daerah asal.
“Jajaran dinas/kantor perwakilan wilayah di Kalimantan Tengah telah kami instruksikan untuk menjemput Supiat di Bandara Palangka Raya dan mengawalnya menggunakan kendaraan operasional dinas hingga tiba dengan aman di rumah keluarganya di Barito Selatan,” terangnya.
Langkah cepat KP2MI diharapkan menjadi preseden baik sekaligus penegasan bahwa negara senantiasa hadir melindungi hak-hak seluruh warga negaranya. “Kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa waspada dan melakukan verifikasi ketat melalui jalur resmi KP2MI terhadap setiap tawaran lowongan kerja ke luar negeri, guna menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang,” tambah Mukhtarudin. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















