Rehab Pasien Narkoba Hanya 6 Bulan

- Penulis

Selasa, 3 September 2019 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rehabilitasi pasien narkoba yang terjerak kasus hukum menyisakan satu masalah.

Bagi pasien rehabilitasi narkoba yang dengan sukarela melapor untuk diobati tidak jadi masalah, namun bagi pasien yang melalui proses hukum terkendala batas waktu.

Pasien yang melalui proses hukum tanggungan biaya dari kementerian kesehatan (Kemenkes) ditentukan untuk 3 bulan sebelum dan 3 bulan sesudah vonis.

Menurut Direktur Utama RSJD Sambang Lihum, IBG Dharma Putra, Selasa (3/9), yang menjadi masalah apabila vonis dari pengadilan terlambat maka otomatis masa rehab juga makin lama.

“Jika lebih dari 6 bulan mau tidak mau rumah sakit yang menanggung biaya.

Pemerintah daerah tidak boleh membuat anggaran bisa dobel budget dengan anggaran kemenkes.

Harapannya vonis jangan terlalu lama sehingga masa perawatan juga tidak melebihi batas waktu, ” jelas Dharma.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Ia menyebut berapapun jumlah pasien yang harus direhab diakomodir Kemenkes. Jika kelebihan pasien maka dibayarkan tahun depan setelah ada pemeriksaan BPK.

Dharma mengakui pasien rehab yang dirawat saat ini lebih banyak yang lapor dengan kesadaran sendiri daripada yang terkena kasus hukum.

Yang terkena kasus hukum hanya 3 persen. “Kami masih menggodok jika diizinkan pak gubermur apabila kelebihan masa waktu sisinya dibayar sendiri oleh pasien, karena BPJS tidak menanggung pasien narkoba.

Kapasitas Sambang lihum untuk pasien narkoba sangat besar berapapun jumlahnya bisa tertampung, ” tegasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca