Suarindonesia – Rehabilitasi pasien narkoba yang terjerak kasus hukum menyisakan satu masalah.
Bagi pasien rehabilitasi narkoba yang dengan sukarela melapor untuk diobati tidak jadi masalah, namun bagi pasien yang melalui proses hukum terkendala batas waktu.
Pasien yang melalui proses hukum tanggungan biaya dari kementerian kesehatan (Kemenkes) ditentukan untuk 3 bulan sebelum dan 3 bulan sesudah vonis.
Menurut Direktur Utama RSJD Sambang Lihum, IBG Dharma Putra, Selasa (3/9), yang menjadi masalah apabila vonis dari pengadilan terlambat maka otomatis masa rehab juga makin lama.
“Jika lebih dari 6 bulan mau tidak mau rumah sakit yang menanggung biaya.
Pemerintah daerah tidak boleh membuat anggaran bisa dobel budget dengan anggaran kemenkes.
Harapannya vonis jangan terlalu lama sehingga masa perawatan juga tidak melebihi batas waktu, ” jelas Dharma.
Ia menyebut berapapun jumlah pasien yang harus direhab diakomodir Kemenkes. Jika kelebihan pasien maka dibayarkan tahun depan setelah ada pemeriksaan BPK.
Dharma mengakui pasien rehab yang dirawat saat ini lebih banyak yang lapor dengan kesadaran sendiri daripada yang terkena kasus hukum.
Yang terkena kasus hukum hanya 3 persen. “Kami masih menggodok jika diizinkan pak gubermur apabila kelebihan masa waktu sisinya dibayar sendiri oleh pasien, karena BPJS tidak menanggung pasien narkoba.
Kapasitas Sambang lihum untuk pasien narkoba sangat besar berapapun jumlahnya bisa tertampung, ” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















