SuarIndonesia – Rayakan Tahun Baru 2021-2022 “di balik jeruji besi” ini gegara Holim (32) miliki narkotika.
Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat Rt 25 Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur, ini tertangkap edarkan narkotika.
Pria yang seharinya buruh serabutan diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/12/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Kamis (23/12/2021) membenarkan telah mengamankan pelaku.
Petugas menyita 82 butir pil ekstasi Logo Kuda Ferrar, 9 paket sabu-sabu seberat 52,90 gram, uang Rp 1, 3 juta, sebuah timbangan digital, satu unit sepeda motor dan lainnya.
Dikatakan Kasat, pada saat pelaku diamankan didapati barang bukti tiga butir pil ekstasi.
“Berdasarkan pengakuan masih ada menyimpan di dalam rumahnya, dan Holim digiring petugas untuk penggeledahan di rumahnya.
Ditemukan lagi barang bukti 79 butir ekstasi dan 9 paket sabu-sabu berat bersih 52,90 gram. “Sabu dan pil ditemukan di dalam kamar pelaku Holim,” tambah kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















