SuarIndonesia – Rawan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah, dan dengan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) ini mengingatkan peraturan hukum.
“Banyakpertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan pengunaandana bos serta penerimaansumbangan dari pihak komite sekolahdan orangtua anak didik.
Dimana dari keseluruhan pertanyaan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah.
Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan seorang siswa, karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru,” kata Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel), Rabu (31/8/2022) .
Tim JMS Kejati Kalsel bekerjasama Dinas Pendidikan Provins melaksanakan kegiatan penyuluhan pada Kepala Sekolah, para guru, serta pengelola keuangan sekolahdi SMKn 1 Kota Banjarbaru.
Didampingi oleh Nazeni Rahmanselaku PranataHumasdan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata Komputer lebih lanjut disampaikan materi mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.
Serta Perlindungandan Pencegahan Kekerasanterhadap anakdengan tujuanmemberikanpemahaman mengenaiperaturanperundang–undangan yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya praktik korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Tujuanlain yaitu mengenalkan beberapa item pengertian diversi, restorative Justice, hak anak dalam proses peradilan pidana (UUSPA), dan Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang guru. (ZI)
Komentar Facebook
Related
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.