SuarIndonesia – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan memulai penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ‘bandel’ pada Rabu (25/11/2020) besok.
Berdasar catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, ada 800 APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan dan dipastikan melanggar peraturan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin Kasman, mengatakan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) penertiban APK juga telah ditandatangani Plt Wali Kota Hermansyah.
“Sudah ditandatangani, besok apel besar di halaman balai kota, semua unsur Pokja hadir untuk terjun dalam giat penertiban APK,” ujarnya kepada awak media usai melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat di Kelurahan Belitung Selatan, Selasa (24/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam giat tersebut petugas akan menyebar ke lima kecamatan yang yang ada di Kota Banjarmasin.
“Jadi besok itu serentak di seluruh kecamatan baik dari unsur Panwascam, Satpol PP, TNI-Polri dan Bawaslu,” ungkapnya.
Menurutnya, semua APK yang melanggar hasil penertiban tersebut akan diletakkan di kantor Panwascam masing-masing kecamatan.
Sebelumnya, pihak Kesbangpol sendiri telah memberikan pemberitahuan kepada masing-masing tim dari pasangan calon, baik Pilwali maupun Pilgub untuk segera membersihkan sendiri APK yang dianggap melanggar ketentuan tersebut.
“Kita sudah himbau mereka untuk membenarkan peletakan APK sebagaimana yang sudah ditentukan oleh peraturan,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yassar mengungkapkan setidaknya ada 800 APK tercatat telah melanggar ketentuan pemasangan.
Jumlah itu dikatakan Yasar akan bertambah karena pihaknya masih terus mensurveynya di lapangan.
“Data terakhir ada 800-an APK, tapi saat ini masih proses inventarisir oleh rekan-rekan di lapangan,” jelasnya, Senin (23/11) kemarin melalui sambungan telepon.
Sehingga, rencana penertiban bakal dilaksanakan, Rabu (25/11/2020) dengan diawali apel gabungan persiapan di lapangan pemko pukul 07.30 WITA.
“Giat akan diikuti seluruh jajaran Bawaslu hingga ke pengawas kelurahan, Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub. APK yang ditertibkan, adalah APK yang secara sah melanggar aturan pilkada maupun perwali,” kata Yasar.
Berkaitan itu, Bawaslu Banjarmasin, diungkapkan Yassar akan menindak tegas APK bandel dengan menurunkan APK dan memberikan sanksi administratif.
“Sanksinya, APK akan dilepas. Sementara sanksi secara administratif kita sudah meminta KPU menyampaikan rekomendasi untuk penurunan APK yang melanggar tersebut,” tandasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















