SuarIndonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat internal Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin terkait masalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus mempunyai syarat keahlian dasar (Sertifikat) di Aula Kayu Baimbai.
Rapat Internal tersebut , dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Banjarmasin Drs. Mukhyar M.Ap di dampingi Plt. Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Dolly Syahbana dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ahmad Noor Djaya, Kamis (4/01/21).

Di sela rapat berlangsung, Mukhyar mempaparkan proses PPKOM terkait konsep dan persiapannya tetap menjadi kewenangan di bagian teknis. Maka dari itu, yang menjadi masalah KPA perlu menunjuk lagi PPKOM agar dipegang oleh KPA sehingga tidak diperkenankan yang tidak mempunyai sertifikat memegang PPKOM.
Selanjutnya, Mukhyar menjelaskan di dalam penunjukan alternatif yang kedua, dia menyebutkan seluruh Kepala Bagian lah yang akan menjadi KPA PPKOM, bersetifikat maupun tidak dalam sementara waktu, dalam catatan semua kegiatan tetap dilakukan teknis di bagian masing-masing.

“Kegiatan teknis tetap dilakukan di bagian masing-masing karena KPA dan PPKOM itu hanya membantu proses administrasinya,” tegas Mukhyar
Selain itu, ada tugas pokok yang harus dilakukan oleh Sekda Kota Banjarmasin yakni di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan satu KPA merangkap ke KPA dan merangkap lagi ke PPKOM.

“Kami kembali mengingatkan mohon bantuan kerjasamanya dari kawan-kawan semua untuk kelancaran tugas kami sebagai penjabat sekda karena tanpa bantuan dan dukungan dari kawan-kawan kami tidak bisa bekerja secara maksimal karena kemampuan kami terbatas,” tutupnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















