SuarIndonesia – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) te;ah berlangsung selama 2 hari sejaki Rabu (13/12/2023) sampai Kamis (14/12/2023) berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Banjar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH menyampaikan bahwa prinsipnya Rapat Kerja Daerah imerupakan tindaklanjut dari Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional,
Rapat Kerja Daerah, Pramusyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Secara konseptual Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan merupakan metode baru yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran.
Untuk itulah, pelaksanaan rapat kerja daerah pada Tahun 2023 ini mengandung arti/makna strategis yang berharga bagi bersama karena dalam rangka mempersiapkan penerapan siklus baru Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai pijakan awal dalam pelaksanaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang ideal mengingat yang dibahas dalam Rekerda dimulai dari inventarisasi capaian kinerja yang telah dilakukan, serta pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden.
Selain itu, dalam forum rapat kerja ini dituntut juga harus mampu memproyeksi mengenai kebutuhan riil 1 (satu) tahun ke depan (T+1) pada masing-masing satuan kerja.Harapan dari kegiatan ini dapat menghasilkan buah pikiran dalam penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan kebutuhan Riil Tahun 2025 untuk masing-masing bidang pada seluruh satuan kerja Kejati Kalsel.
Termasuk usulan usulan/rekomendasi ke tingkat pusat sebagai bentuk partisipasi guna kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan di daerah di masa yang akan datang.
“Tentunya bertujuan mewujudkan martabat Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, berintegritas, dapat dipercaya dan dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan’’ tutup Dr Mukri, (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















