SuarIndonesia – Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4P/D) yang ada di lembaga kejaksaan menjadi sorotan Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, termasuk para Kajari se Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh asal Kalselmenyarankan, “Perlu disempurnakan atau dibubarkan saja.”
Karena tidak sesuai dengan tupoksi atau tugas dan wewenang Kejaksaan. “Ini tertuang dalam Undang–Undang No 16 Tahun 2004 pasal 30 terkait dengan tugas dan wewenang kejaksaan,” tegasnya.
Pangeran Khairul Saleh dari Fraksi PAN ini mengakui, tujuan dari TP4P/D adalah baik yaitu mengawal dan mengamankan proyek negara, baik di pusat maupun daerah agar proyek tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Namun lanjutnya, kenyataan di lapangan jaksa pendamping masuk saat perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. “Ini yang dikhawatirkan dapat membuat oknum jaksa akhirnya bernegosiasi meminta fee kepada kontraktor dan kepada pengelola proyek,” katanya.
“Seharusnya jaksa pendamping tidak ikut serta dalam urusan teknis dan hanya memberikan advice hukum saja,” katanya, seraya melanjutkan, masalah lain bisa muncul ketika ditemukan di lapangan yakni saat sudah dilakukannya pendampingan oleh jaksa pendamping dari kejaksaan negeri, ketika ada pengaduan malah diperiksa lagi oleh kejaksaan tinggi.
Belum lagi pihak kepolisian yang turut serta memeriksa. “Di mana tanggung jawab jaksa pendampingan dalam hal ini,” katanya.
Yang kedua, Pangeran Khairul Saleh menyarankan terkait agenda nasional 2020,yaitu pilkada serentak dengan 270 pilkada gubernur, bupati, dan walikota diharapkan pihak kejaksaan maupun aparat penyidik lainnya jangan masuk ke ranah pilkada. “Apalagi memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan TP4. Bahkan ia pun tidak menolak tentang usulan kemungkinan untuk membubarkan TP4 tersebut.
“Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain,” kata Burhanuddin
Burhanuddin menjelaskan tidak menampik bahwa keberadaan TP4 yang tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum, justru kerap disalahgunakan.
“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi,” ucapnya.(MI/RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















