SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin sudah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp51 miliar untuk penanganan Covid-19 alias virus corona.
Alokasi ini diambil dari pergeseran anggaran yang dilakukan di seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin. Salah satunya yang terbesar berasal dari Dinas PUPR Banjarmasin, dengan total mencapai Rp20 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil dari akumulasi dari beberapa kegiatan di beberapa bidang di Dinas PUPR yang dinilai masih bisa ditunda maupun tak masuk dalam skala prioritas.
“Yang digeser dari beberapa kegiatan yang dinilai kurang diperlukan, itu sudah didrop semua. Angkanya sekitar Rp20 miliar,” ucap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Arifin Noor, Senin (06/04/2020).
Lebih rinci Arifin menyebutkan, anggaran diambil dari beberapa kegiatan, seperti perjalanan dinas maupun sosialisasi. Kemudian juga beberapa kegiatan fisik yang tak bersifat urgent.
“Seperti perjalanan dinas, dan kegiatan sosialisasi, pengerjaan. Kemudian juga kegiatan yang masih bisa ditunda seperti pembangunan jaringan perpipaan IPAL, juga siring di Sungai Martapura misal itu juga masih bisa ditunda,” jelasnya.
Lantas apakah pergeseran ini tak berpengaruh dengan kinerja Dinas PUPR? Arifin meyakini bahwa semua pergeseran ini sudah melalui pengkajian yang mendalam oleh pihaknya.
“Hasil dari telaahan kami di lapangan masih bisa ditunda. Karena tidak terlalu menyangkut hajat orang banyak. Beda halnya jalan, jembatan apalagi jembatan yang sudah rusak. Itu ya harus tetap kita laksanakan,” imbuh Arifin.
Kemudian untuk kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPR seperti halnya lelang proyek juga sudah dilakukan. Arifin mengatakan, saat ini dari total kegiatan yang mereka lakukan sudah sekitar 40 persen pekerjaan sudah berjalan.
“Kalau kita sudah hampir 40 persen yang sudah di lelang dari seluruh anggaran kita,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan Pemko untuk mempekerjakan pegawai di rumah dengan sistem shift menurut Arifin jua tak terlalu berpengaruh terhadap pencapaian kinerja mereka.
Toh, selama ini ujar Arifin, semua pekerjaan yang dilakukan di kantor tak jauh beda dengan apa yang dikerjakan di rumah. Sehingga tak ada efek yang signifikan dari adanya kebijakan tersebut.
“Tak ada berdampak yang signifikan, semuanya berjalan seperti biasanya. Apalagi PU kan semuanya hampir pekerjaan rumah. Kecuali setelah dilelangkan. Pengawasan juga kan kita ada konsultan, kecuali ada pengawasan langsung misalnya,” pungkasnya. (SU)