SuarIndonesia — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengamankan puluhan batang kayu diduga kuat hasil ilegal loging di kawasan hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin (15/12/2025), mengatakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga hasil penebangan ilegal saat melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan.
“Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Fathimatuzzahra, Senin (15/12/2025) melansir AntaraNews.
Selain itu, kata dia, patroli juga sebagai langkah menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patroli tersebut dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan serta Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang mengatakan dalam kegiatan patroli tersebut petugas menemukan dua lokasi berbeda penyimpanan kayu tanpa pemilik.
Ia menyebutkan di lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPH Tanah Laut berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga proses pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik kayu-kayu tersebut.
“Seluruh kayu hasil temuan kami angkut ke Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti,” ujar Rudiono. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















