PTUN Tolak Gugatan AMAN soal RUU Masyarakat Adat

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu, Papua, saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/5/2023). [CNN Indonesia/Andry Novelino]

Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu, Papua, saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/5/2023). [CNN Indonesia/Andry Novelino]

SuarIndonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Presiden dan DPR buntut proses pengesahan RUU Masyarakat adat yang terus mandek.

Gugatan itu diputus oleh Hakim Ketua Dewi Cahyati dalam sidang pembacaan putusan secara elektronik (ecourt) yang diunggah di laman PTUN Jakarta pada Kamis (16/5/2024).

PTUN Jakarta juga menyatakan menerima eksepsi presiden sebagai tergugat I dan DPR sebagai tergugat II.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari amar putusan perkara 542/G/TF/2023/PTUN.JKT dan dikutip CNNIndonesia, Jumat (17/5/2024).

PTUN Jakarta menyatakan para pihak yang tidak sependapat dengan putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, AMAN dan 8 masyarakat adat lainnya menganggap presiden dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Sebab, hal itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk masyarakat adat. Penelantaran RUU itu juga dinilai memberikan penderitaan terhadap masyarakat adat.

“Sikap abai dan tindakan penundaan berlarut yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat terkatung-katung (tidak jelas), sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum,” demikian dikutip dari gugatan AMAN dan 8 masyarakat adat.

AMAN menyebut hal itu juga menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum yang mengakibatkan banyaknya perampasan tanah dan hak hidup masyarakat adat.

AMAN mencatat sepanjang 2017-2022 terdapat 301 kasus perampasan wilayah masyarakat adat. Lahan yang telah dirampas seluas 8,5 juta hektare. Hal ini juga menyebabkan 672 Masyarakat Adat dikriminalisasi.

AMAN menyebut perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat itu terjadi diberbagai sektor. Sebanyak 1.919.708 hektare wilayah adat dirampas untuk konsesi pertambangan.

Baca Juga :   TIMBUNAN LIMBAH MEDIS Diungkap Polda Kalsel di Tatah Cina Banjar

Kemudian, 1.208.752 hektare untuk konsesi perkebunan sawit, 834.822 hektare untuk konsesi tanaman industri (HTI), dan 1.612.065 hektar untuk konsesi hak pengusahaan hutan (HPH).

AMAN akan ajukan banding
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Simbolinggi kecewa atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, PTUN Jakarta telah turut mengabaikan pemenuhan hak masyarakat adat oleh DPR dan Presiden yang menunda pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“Putusan ini juga menunjukkan PTUN Jakarta gagal menjalankan mandat undang-undang administrasi pemerintah sebagai kontrol penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang baik,” kata Rukka saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Rukka menilai dengan putusan ini, maka PTUN Jakarta gagal menjadi alat atau mekanisme masyarakat adat untuk mewujudkan keadilan.

“Dan hak masyarakat adat yang terancam oleh negara melalui perizinan, penetapan hutan negara, dan ekstraksi oleh korporasi,” tuturnya.

Rukka menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Kami akan banding ke PTTUN,” ujar dia.

RUU Masyarakat Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003. Naskah akademiknya dirumuskan pada 2010. Namun, lebih dari 20 tahun RUU itu belum juga disahkan.

Sementara itu, DPR saat ini tengah memproses RUU lain yang menuai kritik seperti RUU MK perubahan keempat dan RUU Kementerian Negara.

RUU MK selangkah lagi akan disahkan menjadi UU. Padahal, RUU itu dikritik karena isinya dianggap akan melemahkan kewenangan MK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca