PSDKP Pontianak Tindak Pelanggaran Budi Daya Mutiara

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

SuarIndonesia — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan budi daya mutiara di kawasan konservasi Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Temuan tersebut diperoleh saat tim PSDKP melakukan pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, di Pontianak, Jumat (14/11/2025).

Dia menyampaikan bahwa kedua usaha tersebut kedapatan melakukan kegiatan budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan dua usaha budi daya mutiara di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku,” tutur Bayu dilansir dari AntaraNews.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya memanfaatkan ruang laut di area yang ditetapkan sebagai zona inti, yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan, penelitian, dan konservasi.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar pelaku usaha segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” ujarnya.

Baca Juga :   RUANGAN Sekda Pulpis Digeledah Terkait Dana Hibah Pesparawi

Bayu menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Hal tersebut juga, kata dia, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Biru.

PSDKP Pontianak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna mencegah praktik yang berpotensi merusak kawasan konservasi serta memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan zonasi yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca