PSDKP Pontianak Tindak Pelanggaran Budi Daya Mutiara

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

SuarIndonesia — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan budi daya mutiara di kawasan konservasi Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Temuan tersebut diperoleh saat tim PSDKP melakukan pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, di Pontianak, Jumat (14/11/2025).

Dia menyampaikan bahwa kedua usaha tersebut kedapatan melakukan kegiatan budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan dua usaha budi daya mutiara di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku,” tutur Bayu dilansir dari AntaraNews.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya memanfaatkan ruang laut di area yang ditetapkan sebagai zona inti, yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan, penelitian, dan konservasi.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar pelaku usaha segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” ujarnya.

Baca Juga :   KASUS "3C", Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka

Bayu menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Hal tersebut juga, kata dia, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Biru.

PSDKP Pontianak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna mencegah praktik yang berpotensi merusak kawasan konservasi serta memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan zonasi yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca