PSDKP Pontianak Tindak Pelanggaran Budi Daya Mutiara

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

Kegiatan budi daya mutiara di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, yang dinilai melanggar aturan karena berada di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (SI/ANTARA/Dok Humas PSDKP)

SuarIndonesia — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan budi daya mutiara di kawasan konservasi Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Temuan tersebut diperoleh saat tim PSDKP melakukan pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, di Pontianak, Jumat (14/11/2025).

Dia menyampaikan bahwa kedua usaha tersebut kedapatan melakukan kegiatan budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan dua usaha budi daya mutiara di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku,” tutur Bayu dilansir dari AntaraNews.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya memanfaatkan ruang laut di area yang ditetapkan sebagai zona inti, yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan, penelitian, dan konservasi.

Baca Juga :   RUANGAN Sekda Pulpis Digeledah Terkait Dana Hibah Pesparawi

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar pelaku usaha segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” ujarnya.

Bayu menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Hal tersebut juga, kata dia, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Biru.

PSDKP Pontianak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna mencegah praktik yang berpotensi merusak kawasan konservasi serta memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan zonasi yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca