PROSES HUKUM Kasus Transaksi Deposito Belum Menunjukan Kejelasan, Robert : “Ada Oknum Kita Laporkan ke Propam”

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Hendra Sulu, SH, MH (tengah)

Robert Hendra Sulu, SH, MH (tengah)

SuarIndonesia – Sudah sekian lama laporan disampaikan, namun proses hukum kasus transaksi deposito di Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kaltreng) belum menunjukan kejelasan.

“Ya sudah lama, ada apa ini. Hingga saat ini rasanya sudah hampir 8 bulan tersangkut di Polres Kapuas.

Bahkan kita sebelumnya ada pula oknum yang kita laporkan ke Polda Kalteng,” kata Penasihat Hukum Robert Hendra Sulu, SH, MH, Rabu (16/4/2025).

Laporannya ke Polda Kalteng dengan nomor 09/RH-RHS/IV/2025.

Ia menduga ada intimidasi dan diskriminasi, sehingga  melaporkan oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng.

Ia sebut, Laporan polisi nomor 03/RH-RHS/VIV2024 atas nama Siti Noer Ellyda, yang didampingi Robert Hendra Sulu.

“Belum  ada perkembangan nyata penanganan kasus yang diduga melibatkan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di bidang perbankan,” tambahnya.

Robert Hendra Sulu, sevut kalau laporan yang diajukan sejak 30 Juli 2024.

Padahal kliennya telah memberikan keterangan dan bukti awal secara kooperatif.

Ada indikasi semua lantaran adanya oknum aparat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022, yang mengamanatkan tindakan profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Sisi lain dijelaskan, pada  24 Maret 2025, dilakukan mediasi dihadiri sejumlah pihak, antara lain oknum polisi BF, anggota Provos Polres Kapuas serta pihak terkait seperti Siti Noer Ellyda, Putriana Rezky AM, dan H. Syahransyah.

Baca Juga :   KASUS Seorang Jurnalis Tewas di Hotel, Polisi Ungkap Hasilnya

Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa terlapor menyerahkan tiga buku deposito dengan nilai total mencapai Rp 750 miliar serta bukti transfer sebesar Rp 250 miliar ke rekening Siti Noer Ellyda.

Identitas pada buku deposito mengalami pergantian nama, mulai dari H. Syahransyah, kemudian Aries Vina Nita hingga akhirnya Nurul Helmila, yang kemudian menimbulkan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada transaksi deposito semata.

Tercatat pada mediasi 24 Maret 2025, oknum polisi yang berperan sebagai mediator diduga tidak menyusun berita acara mediasi yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian perkara.

Akibatnya, pada hari yang sama, pelapor dan kuasa hukumnya diminta untuk menandatangani surat pencabutan laporan,” jelas Robert.

Langkah tersebut segera mendapat perlawanan, terutama setelah pada 27 Maret 2025 muncul surat pencabutan surat kuasa yang menurut keterangan H. Syahransyah, tidak pernah disetujuinya.

“Kita nilai surat pencabutan tersebut cacat formil dan materiil sehingga dinyatakan batal demi hukum, dan surat kuasa 22 Januari 2025 masih tetap berlaku,” jelasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca