SuarIndonesia – Seorang pria bernama Syamsu (25), terancam tak bisa mengikuti lebaran bersama keluarga.
Dia ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat saat berada Jalan Cempaka Sari Banjarmasin Barat, pada Sabtu (30/3/2024) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan Soetoyo S. Gang Sepakat RT 08 RW 01 Banjarmasin Barat, disana anggota mengamankan barang bukti dua paket sabu dalam tas selempangnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat di komfirmasi Minggu (31/3/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,
Kronologis penangkapan, dimana saat itu anggota melakukan razia gabungan, lalu saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota melihat seorang pria mencurigakan.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberar 0,13 gram. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















