PRA-REKONSTRUKSI Aset TPPU Rp 13,2 Miliar Milik Bandar Narkoba

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar (kiri belakang) dan Kasubdit III AKBP Ade Harri

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar (kiri belakang) dan Kasubdit III AKBP Ade Harri

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah  Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) pra-rekonstruksi terhadap aset Rp 13,2 miliar milik bandar narkoba berinisial  NH dan suaminya DP terkait penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah pra-rekonstruksi kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip Antara, usai gelar pengungkapan di Mapolda Banjarbaru, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh.

Termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.

Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.

Diketahui berkas penyidikan perkara TPPU terhadap bandar narkoba di Kalsel ini  telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias P21 pada awal Juli 2024 lalu.

Jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Penanganan perkara TPPU bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini mendapatkan apresiasi dan atensi khusus oleh Bareskrim Polri sehingga dijadikan percontohan bagi Polda lainnya di Indonesia.

Tantangan yang harus dihadapi penyidik  lantaran harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaski narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik
SERU-MERIAH Karyawan Koperasi “TC Invest” Banjarmasin Menyambut Momen 17 Agustus
KOBARAN API di Jahri Saleh, Sebuah Rumah jadi Puing Lainnya Terdampak
KAPOLDA KALSEL Bersama Ratusan Driver Online hingga Sampaikan Peluang Kerja di Jepang

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:22

RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:31

PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Berita Terbaru

Tim Brigade Karhutla UPTD KPHP Bongan bersama Regu MPA Kampung Deraya melaksanakan ground check dan pemadaman Karhutla di Kampung Lemper, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-Dishut Kaltim)

Kaltim

OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:48

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

Hukum

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca