SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) pra-rekonstruksi terhadap aset Rp 13,2 miliar milik bandar narkoba berinisial NH dan suaminya DP terkait penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Langkah pra-rekonstruksi kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip Antara, usai gelar pengungkapan di Mapolda Banjarbaru, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh.
Termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diketahui berkas penyidikan perkara TPPU terhadap bandar narkoba di Kalsel ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias P21 pada awal Juli 2024 lalu.
Jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penanganan perkara TPPU bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini mendapatkan apresiasi dan atensi khusus oleh Bareskrim Polri sehingga dijadikan percontohan bagi Polda lainnya di Indonesia.
Tantangan yang harus dihadapi penyidik lantaran harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaski narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















