Foto Ilustrasi
SuarIndonesia – Sesuai jadwal kurikulum pada Juni hingga Juli mendatang dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Proses PPDB akan dilaksanakan di tengah pandemi covid yang masih melanda.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi, panitia sekolah diwajibkan menerapkan sistem jaga jarak.
Yusuf juga memastikan proses penerimaan melalui sistem online, namun jika mengharuskan pertemuan berhadapan maka menerapkan psychal distancing.
“Pihak sekolah masih bisa mematangkan teknis di lapangan, sebab penerimaan masih Juni. Aturan Covid-19 tidak boleh mengumpulkan orang karena itu sekolah harus mengaturnya untuk mekanisme teknis.
Termasuk jika mengharuskan face to face harus gunakan masker dan physical distancing tetap dijaga,” bebernya, baru-baru tadi.
Sebagaimana sebelumnya pembagian kuota siswa didasarkan pada zonasi.
Berdasarkan Permendikbud RI prosentase terbagi tiga, jalur mampu 50 persen, berprestasi 30 persen, dan kurang mampu 15 persen.
“Sesuai regulasi yang telah ditetapkan melalui permendikbud RI bahwa untuk penerimaan peserta didik baru sudah ditetapkan seperti itu.
Tinggal penerapan aturan dibawahnya saja menyusun draft Peraturan Gubernur,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, khusus calon siswa kurang mampu harus terdaftar di pemerintah pusat. Jika demikian maka pihak sekolah berkewajiban memfasilitasi.
“Bagi yang kurang mampu bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dari dua bantuan ini sudah dipastikan bahwa mereka perlu difasilitasi,” ungkap Yusuf.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















