PPATK: Uang Haram Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun, Termasuk di Kalbar

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. (Foto: Istimewa)

Foto Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Total perputaran dananya hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan khususnya emas ilegal, ada di sektor lingkungan hidup dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun.

Baca Juga :   SOAL TNI Bantu Atasi Terorisme, Kapolri: 'Ada Batasan Perlu Dijaga'

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tutur Ivan melansir dari detikFinance.

Kemudian pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi itu diduga dari hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal.

“Karena tidak ditemukan sertifikat verifikasi legalitas kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” imbuhnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI Kesiapan Stok Bahan Pangan di Banjarmasin Jelang Ramadan 1447 H
BAHAR BIN SMITH Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiyaan
KABUT Asap Selimuti Pontianak, Sekolah PAUD-TK Diliburkan
TANPA GOL Hasil Laga Championship 2025/2026, Barito Putera Vs PSS Sleman
PROGRAM Cashback Pembukaan Rekening Bank Kalsel Meriahkan Momen Akhir Tahun
BANK KALSEL Edukasi Nasabah Waspadai Modus Social Engineering
BANK KALSEL Buka Program Magang BAKAT, Siapkan Talenta Muda Perbankan
BANK KALSEL Ajak Nasabah Bayar Tagihan PDAM Tepat Waktu Lewat AKSEL

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:14

LABO Nemu Ikan Gabus 4 Kg di Pasar

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:20

BARANG Ilegal Malaysia Mudah Ditemukan di Tarakan

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:12

WARGA Protes Sungai Tujung Diduga Tercemar Limbah

Senin, 19 Januari 2026 - 23:22

SEORANG Ibu Diselamatkan dari Serangan Buaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:17

BALAI Adat Long Peso Hangus dan 3 Rumah Terbakar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:10

SANTO Pusing Menanggung Utang Proyek

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:47

KOMPETISI MEMASAK KULINER, Amartha Melibatkan 1.000 Lebih Ibu Mitra UMKM Jaga Pangan Lokal Kalimantan

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:20

GEGARA Sabu, Warga Tarakan Diserang di Rumahnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca