SuarIndonesia — Pembayaran pembangunan gedung SMPN 2 Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih menyisakan polemik. Persoalannya hingga bertahun-tahun setelah proyek dinyatakan rampung.
Seorang subkontraktor bernama SMPN mengaku belum menerima sisa pembayaran pekerjaan dan material, yang mencapai Rp 300 juta. Santo menyebut proyek pembangunan gedung sekolah tersebut selesai sekitar enam tahun lalu dengan nilai anggaran Rp 1,8 miliar di luar pajak pertambahan nilai (PPN).
“Sudah masuk tahun keenam sejak proyek selesai. Hak kami sebagai pekerja belum dibayarkan sekitar Rp 130 juta. Selain itu, saya juga masih ditagih pemilik material yang belum dibayar sekitar Rp 170 jutaan,” kata Santo, Rabu (14/1/2026).
Santo menjelaskan pekerjaan tersebut diperoleh dari pihak kedua yang diduga berinisial HS, dengan kesepakatan yang hanya dilakukan secara lisan. Dalam pembagian tugas, Santo bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk pengadaan material lokal dan tenaga kerja. Sementara itu, HS disebut mengurus administrasi dan pencairan dana proyek.
“Saya yang mengerjakan semuanya di lapangan, dari awal sampai selesai. Tapi pembayaran tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Gedung SMPN 2 Krayan Tengah Sempat Disegel
Karena tak kunjung ada kejelasan, Santo mengaku sempat menyegel gedung SMPN 2 Krayan Tengah hingga dua kali, yakni pada 2021 dan 2022. Ia memalang pintu sekolah sebagai bentuk protes, yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar sempat terhenti selama satu hari.

“Saya lakukan itu supaya ada pembicaraan atau respons. Tapi karena kasihan dengan anak-anak sekolah, akhirnya saya buka lagi,” tuturnya.
Pembukaan segel dilakukan setelah adanya mediasi dari Polsek Krayan. Meski demikian, Santo mengatakan persoalan pembayaran hingga kini belum terselesaikan. Ia bahkan mengaku tertekan karena terus ditagih oleh pemilik material yang mengancam akan mengambil kembali material yang belum dibayar.
“Saya orang susah. Uang Rp 300 juta itu besar bagi saya. Saya menanggung utang proyek yang bukan saya nikmati. Saya hanya minta semua utang diselesaikan agar saya tidak terus terbebani,” ucap Santo dilansir dari detikKalimantan.
Terpisah, Camat Krayan Tengah, Marjuni, membenarkan adanya polemik tersebut. Namun ia menegaskan,pemerintah daerah tidak memiliki tunggakan pembayaran terkait proyek pembangunan SMPN 2 Krayan Tengah.
“Dana DAK dari pusat sudah disalurkan sepenuhnya kepada perusahaan pemenang tender. Secara administrasi, kewajiban pemerintah sudah lunas,” kata Marjuni melalui sambungan telepon.
Menurut Santo, ia merupakan subkontraktor dari pemenang tender, sehingga persoalan pembayaran menjadi ranah perdata antara Santo dan pihak yang memberinya pekerjaan. Masalah tersebut semakin rumit karena tidak adanya perjanjian tertulis.
“Pemerintah sudah memfasilitasi pertemuan, tetapi ini urusan internal antarpelaku proyek. Kami juga mengimbau agar tidak lagi melakukan penyegelan karena gedung tersebut adalah aset negara dan digunakan untuk kepentingan umum,” pungkas Marjuni. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















