PONPES Darussalam Setuju Pembelajaran Harusnya 18 Juni Ditunda

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2020 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gugus Tugas (Dandim 1006 Mtp, Sekda, Kadinkes, Kabag Ops Polres Banjar, Kasatpol PP, Kakan Kemenag Banjar) ke Ponpes Darussalam terkait SE bertemu Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Ponpes Darussalam.(Foto/Ist)

SuarIndonesia – Kekhawatiran para orang tua siswa Ponpes Darussalam di Kabupaten Banjar yang semestinya diwajibkan masuk pondok 18 Juni, akhirnya ditunda atau dimundurkan dengan alasan pendemi Covid-19.

Bahkan pembelajaran juga membolehkan siswa bisa melakukan melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet membuat mereka lega.

Apalagi setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk mendukung Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang kini berstatus Tanggap Darurat untuk Pondok Pesantren mendukung sistem pembelajarannya di rumah atau melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet.

Keputusan yang didahului rapat bersama Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah, Pondok Pesantren, Kemenag Banjar dan Kadisdik Banjar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar serta dialog bersama dengan para orang tua siswa.

Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/182/KUM/2020, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banjar tertanggal 10 Juni yang lengkap ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dari Bupati Banjar H Khaillurrahman, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi SH, Dandim 1006 Martapura Letkol ARM Siswa Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Sik, MH, Kajari Banjar Muji Martopo M Hum, Sekretaris Daerah Banjar H Mokhamad Hilman, ST, MT, Kepala Dinas Keseharan dr Diauddin.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Pertimbangan penundaan masuk pembelajaran, karena mendukung memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Banjar dalam mempersiapkan Tatanan Pola Hidup Baru masyarakat produktif dan aman dari bencara COVID-19 di Kabupaten Banjar, serta dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan dari hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar yang dilaksanakan 9 Juni 2020, selain mempertimbangkan keamanan kesehatan dari ahli epidemiolog, dan pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar, kemudian menyampaikan kepada Pengelola/ Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan Sekolah, Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Kabupaten Banjar untuk memperhatikan kegiatan pembelajaran di tempat pendidikan, sekolah. pondok pesantren, termasuk kegiatan olahraga, budaya, dan akademik lainnya, pameran, atau kompetisi serta study tour dan kegiatan ekstra kurikuler harus tetap ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian pertimbangan keamanan kesehatan dari Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar, supaya tata kelola urusan penyelenggaraan pendidikan, administrasi dan akademik tetap dilakukan dengan menggunakan sarana daring/online atau luring untuk wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet, pengelola, Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah atau Pondok Pesantren yang tetap melaksanakan aktivitas pendidikan, administrasi dan akademik sehingga mengakibatkan berkumpulnya orang banyak di tempat pendidikan/sekolah/ pondok pesantren.

Jika dilakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti peringatan tertulis, pembubaran atau penutupan sementara, penolakan perpanjangan perizinan atau pencabutan izin, serta penerapan sanksi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca