PONPES Darussalam Setuju Pembelajaran Harusnya 18 Juni Ditunda

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2020 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gugus Tugas (Dandim 1006 Mtp, Sekda, Kadinkes, Kabag Ops Polres Banjar, Kasatpol PP, Kakan Kemenag Banjar) ke Ponpes Darussalam terkait SE bertemu Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Ponpes Darussalam.(Foto/Ist)

SuarIndonesia – Kekhawatiran para orang tua siswa Ponpes Darussalam di Kabupaten Banjar yang semestinya diwajibkan masuk pondok 18 Juni, akhirnya ditunda atau dimundurkan dengan alasan pendemi Covid-19.

Bahkan pembelajaran juga membolehkan siswa bisa melakukan melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet membuat mereka lega.

Apalagi setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk mendukung Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang kini berstatus Tanggap Darurat untuk Pondok Pesantren mendukung sistem pembelajarannya di rumah atau melalui daring/online atau luring di wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet.

Keputusan yang didahului rapat bersama Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah, Pondok Pesantren, Kemenag Banjar dan Kadisdik Banjar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dalam Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar serta dialog bersama dengan para orang tua siswa.

Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/182/KUM/2020, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banjar tertanggal 10 Juni yang lengkap ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Gugus Tugas dari Bupati Banjar H Khaillurrahman, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi SH, Dandim 1006 Martapura Letkol ARM Siswa Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Sik, MH, Kajari Banjar Muji Martopo M Hum, Sekretaris Daerah Banjar H Mokhamad Hilman, ST, MT, Kepala Dinas Keseharan dr Diauddin.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Pertimbangan penundaan masuk pembelajaran, karena mendukung memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Banjar dalam mempersiapkan Tatanan Pola Hidup Baru masyarakat produktif dan aman dari bencara COVID-19 di Kabupaten Banjar, serta dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan dari hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar yang dilaksanakan 9 Juni 2020, selain mempertimbangkan keamanan kesehatan dari ahli epidemiolog, dan pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar, kemudian menyampaikan kepada Pengelola/ Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan Sekolah, Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Kabupaten Banjar untuk memperhatikan kegiatan pembelajaran di tempat pendidikan, sekolah. pondok pesantren, termasuk kegiatan olahraga, budaya, dan akademik lainnya, pameran, atau kompetisi serta study tour dan kegiatan ekstra kurikuler harus tetap ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian pertimbangan keamanan kesehatan dari Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar, supaya tata kelola urusan penyelenggaraan pendidikan, administrasi dan akademik tetap dilakukan dengan menggunakan sarana daring/online atau luring untuk wilayah yang terkendala jaringan seluler dan internet, pengelola, Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Sekolah atau Pondok Pesantren yang tetap melaksanakan aktivitas pendidikan, administrasi dan akademik sehingga mengakibatkan berkumpulnya orang banyak di tempat pendidikan/sekolah/ pondok pesantren.

Jika dilakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti peringatan tertulis, pembubaran atau penutupan sementara, penolakan perpanjangan perizinan atau pencabutan izin, serta penerapan sanksi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca