POLRI Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 23:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan TPPO bermodus admin kripto di Myanmar. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan TPPO bermodus admin kripto di Myanmar. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menggunakan modus admin kripto.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Nurul Azizah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025), menerangkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun, dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun, kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi,” kata Nurul, dilansir dari ANTARANews.

Para pelaku, ungkap Brigjen Pol. Nurul, memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan, akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.

Dalam prosesnya, penyidik berhasil menangkap HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” ucapnya.

Baca Juga :   PENJARAH Sawit Ditangani Secara Preventif dan Represif

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada hari ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

Selain itu, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca