POLRESTA BANJARMASIN Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,5 Miliar

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil memusnahkan narkotika senilai Rp 1,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi digelar di Dit Tahti Polresta Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) di pimpin langsung Plh Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah.

Dalam Pemusnahan meliputi 987,53 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama polsek polsem dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan bahwa 34 kasus narkotika berhasil terungkap dengan total 42 tersangka yang diamankan.

POLRESTA BANJARMASIN Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,5 Miliar, dari 34 Kasus

” Nilai kerugian akibat peredaran barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” jelas Syuaib kepada awak media.

Dalam hal ini, Syuaib juga mengungmapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara mencampurkan air dan diterjen ini bisa menyelamatkan 14.937 jiwa dari penyalah gunaan narkoba.

Baca Juga :   GAUNG PERHELATAN HPN 2025, Banyak Kalangan Pejabat Hingga Pengusaha Minta Diundang

Syuaib menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas narkotika di Banjarmasin dan mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk berkolaborasi dalam usaha ini.

“Kami berharap generasi muda terhindar dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat upaya pengungkapan agar Banjarmasin bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca