SuarIndonesia – Polisi meggiringng seorang perempuan berinisial ML alias Melani (24), saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Ampera 3 Ujung Banyiur Dalam RT 38.RW03 Banjarmasin Barat
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria STRiK, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Penangkapan pada Jum’at (18/4/2025) dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya.
Tersangka bertempat tinggal di Jalan Pasar Baru RT 14.RW 02. Banjarmasin Tengah, dan selain di lokasi, anggota sita barang bukti di rumahnya yakni lima paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 gram.
Dua buah timbangan digital , tiga buah pipet kaca, satu buah bong lengkap dengan alat penghisap dan lainnya.
Saat di loksi tersangka gerak-geriknya mencurigakan, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan hingga di rumah Melani Disebut, lima paket sabu di simpan di dalam pakaian dalamnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















