POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 23:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro buka suara soal pelapor kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri KPK. (CNNIndonesia/Adhi W)

Polda Metro buka suara soal pelapor kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri KPK. (CNNIndonesia/Adhi W)

SuarIndonesia — Polda Metro Jaya menyebut laporan terkait dugaan pemerasan oleh komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan dilayangkan oleh eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak saat membacakan permohonan Praperadilan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.

“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” ucap Ade.

Lebih lanjut, Ade kembali menegaskan penyidik gabungan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli ini.

“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan ke PN Jaksel, Firli menyebut SYL membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” sambung Ian.

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” ucap Ian.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca