POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 23:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro buka suara soal pelapor kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri KPK. (CNNIndonesia/Adhi W)

Polda Metro buka suara soal pelapor kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri KPK. (CNNIndonesia/Adhi W)

SuarIndonesia — Polda Metro Jaya menyebut laporan terkait dugaan pemerasan oleh komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan dilayangkan oleh eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak saat membacakan permohonan Praperadilan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.

“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” ucap Ade.

Lebih lanjut, Ade kembali menegaskan penyidik gabungan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli ini.

“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan ke PN Jaksel, Firli menyebut SYL membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” sambung Ian.

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” ucap Ian.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca