PKPU: Parpol Bisa Usung 2 Paslon, KPU Bakal Klarifikasi Ulang Dukungan

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Menurut PKPU, parpol bisa mengusung 2 paslon di pilkada. Nantinya, KPU wajib mengklarifikasi dukungan mereka. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Foto Ilustrasi. Menurut PKPU, parpol bisa mengusung 2 paslon di pilkada. Nantinya, KPU wajib mengklarifikasi dukungan mereka. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

SuarIndonesia — Partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 12 PKPU 8/2024 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU,” bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU akan memutuskan melalui klarifikasi itu. Ayat kedua pasal tersebut menyebut klarifikasi itu harus dituangkan dalam berita acara resmi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan aturan itu memang tidak mengatur detail teknis jika ada partai yang mencalonkan dua kepala daerah. Namun, ia mengatakan KPU RI harus turun tangan menghubungi partai yang melakukan hal itu.

Titi mengatakan kejadian seperti itu beberapa kali terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Biasanya hal itu terjadi karena ada konflik internal partai.

Baca Juga :   KPU KALTENG Perkuat Peran Media Massa untuk Wujudkan Pilkada Damai

“Dulu partai ada yang mengalami kepengurusan ganda atau perpecahan di internal antarelite partai yang menyebabkan ada afiliasi yang berbeda terkait pilihan politik dalam pencalonan pilkada,” ujar Titi, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (29/8/2024).

Sejumlah partai politik mengubah arah dukungan mereka untuk Pilkada 2024 buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas pencalonan.

Di Jakarta misalnya, PDIP yang sebelumnya nyaris tak bisa ikut Pilkada 2024 akhirnya memutuskan mengusung dua kadernya, Pramono Anung-Rano Karno. Di Jawa Tengah, partai banteng itu juga maju sendiri dengan mengusung dua kadernya sebagai pasangan calon.

Kemudian, di Jawa Barat ada Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung PKS dan NasDem. Di Banten, Golkar tiba-tiba menarik dukungan dari Andra Soni-Dimyati dan kembali mendukung Airin Rachmi Diany. Partai beringin itu berkoalisi dengan PDIP. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca