PILKADA 2024, Jokowi: ‘Sangat Demokratis, Parpol Saling Silang’

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menyebut Pilkada 2024 memunculkan banyak pilihan bagi rakyat. Partai politik saling silang, tidak terpaku oleh koalisi. (Foto: CNN)

Presiden Jokowi menyebut Pilkada 2024 memunculkan banyak pilihan bagi rakyat. Partai politik saling silang, tidak terpaku oleh koalisi. (Foto: CNN)

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sangat demokratis.

“Ya sangat demokratis,” kata Jokowi ditemui usai peresmian gedung baru RSUP dr Sardjito, Sleman, Rabu (28/8/2024).

Jokowi menyebut Pilkada tahun ini menyuguhkan banyak pilihan buat pemilih, selain itu koalisi parpol juga tidak terpaku pada kerjasama politik sebelumnya.

“Banyak pilihan, semakin banyak partai yang koalisinya juga saling silang, tidak harus ini dengan ini,” ucapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.

“Semuanya saya kira tergantung kalkulasi dari masing-masing partai politik, karena itung-itungannya mereka pasti punya, mekanisme, proses, itung-itungan semuanya pasti punya,” sambungnya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini diwarnai unjuk rasa di berbagai daerah sejak beberapa hari lalu.

Demonstrasi ini menyangkut penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap RUU Pilkada yang dikaitkan banyak pihak sebagai praktik politik yang tak demokratis.

Serangkaian aksi demonstrasi merupakan bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Muasalnya, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan Nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan itu.

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca