PILKADA 2024, Jokowi: ‘Sangat Demokratis, Parpol Saling Silang’

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menyebut Pilkada 2024 memunculkan banyak pilihan bagi rakyat. Partai politik saling silang, tidak terpaku oleh koalisi. (Foto: CNN)

Presiden Jokowi menyebut Pilkada 2024 memunculkan banyak pilihan bagi rakyat. Partai politik saling silang, tidak terpaku oleh koalisi. (Foto: CNN)

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sangat demokratis.

“Ya sangat demokratis,” kata Jokowi ditemui usai peresmian gedung baru RSUP dr Sardjito, Sleman, Rabu (28/8/2024).

Jokowi menyebut Pilkada tahun ini menyuguhkan banyak pilihan buat pemilih, selain itu koalisi parpol juga tidak terpaku pada kerjasama politik sebelumnya.

“Banyak pilihan, semakin banyak partai yang koalisinya juga saling silang, tidak harus ini dengan ini,” ucapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.

“Semuanya saya kira tergantung kalkulasi dari masing-masing partai politik, karena itung-itungannya mereka pasti punya, mekanisme, proses, itung-itungan semuanya pasti punya,” sambungnya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini diwarnai unjuk rasa di berbagai daerah sejak beberapa hari lalu.

Demonstrasi ini menyangkut penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap RUU Pilkada yang dikaitkan banyak pihak sebagai praktik politik yang tak demokratis.

Serangkaian aksi demonstrasi merupakan bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Muasalnya, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Pada putusan Nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan itu.

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca