SuarIndonesia – Ketika pesta Narkotika, dua pembantu RT (Rumah Tangga) berinisial HM (36) HN (35), dan satu orang pria berprofesi sopir berinisial NH alias Sani (38), diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat menggelar di rumah sewaan tersangka HM.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit ReskrimIpda Marjun, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan para tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Tersangka HM warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15 Banjarmasin Barat, tersangka HN warga Sekumpul Gang Barokah RT 01 Kelurahan Sekumpul Kabupaten Banjar dan tersangka Sani warga Jalan Sutoyo S. Gang. 8 RT 35 RW 03 Banjarmasin Tengah.
Anggota mengamankan barang bukti satu buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong dari botol plastik air mineral.
Dimana tersangka diamankan sejak Rabu (8/5/2024), ketiganya ditangkap atas laporan masyarakat dan anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka HM. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















