PERUSAHAAN EFEK DAERAH, OJK Ajak Bank Kalsel untuk Membentuknya

- Penulis

Kamis, 7 November 2019 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengajak dan akan menggandeng Bank Kalsel untuk membuka peluang pembentukan perusahaan efek daerah (PED) ini.

Hal ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mengakselerasi ekonomi dan pemerataan jumlah investor.

“Kenapa saya memilih Bank-Bank daerah, karena pada umumnya Bank Daerah jaringan dan pemegang obligasi terbesat dan hampir sama dengan perusahaan efek nasional, perusahaan efek daerah juga bisa menawarkan produk-produk perusahaan efek hingga pembukaan rekening efek,” kata Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin Suharto, di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (07/11/2019).

Menurutnya, pengembangan perusahaan efek daerah dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat inklusi dan tingkat pemahaman mengenai Pasar Modal Indonesia, yang tercermin dari terbatasnya jumlah investor Pasar Modal dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Bahkan dari total penduduk Indonesia sekitar 262 juta jiwa pada akhir 2017, baru sekitar 1,3 juta jiwa atau 0,49 persen yang telah memanfaatkan pasar modal sebagai sarana investasi.

Ia berharap perusahaan efek daerah dapat meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal di daerah hingga mencegah investasi bodong yang sebagian besar terjadi di daerah.

Didampingi Perwakilan OJK Kalsel Abidin juga Kepala Unit PT Bursa Efek Indonesia Nunik Nuzulia juga di hadapan wartawan, Arif mengatakan layanan dapat diberikan PED berupa pelayanan masyarakat untuk investasi di pasar modal antara lain transaksi saham, bertindak sebagai agen penjual reksa dana, obligasi maupun produk pasar modal lainnya.

Selain itu dalam memberikan layanan transaksi saham di bursa efek, perusahaan efek daerah bekerja sama dengan anggota bursa hingga mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Bahkan dalam kesempatan Focus Group Discussion Implementasi POJK Nomor 18/ POJK 04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah juga terungkap bahwa OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) sebelum akhir tahun 2018.

Aturan ini memberi ruang lebih luas bagi investor di daerah untuk mengakses pasar keuangan.

Jadi, sebuah PED bisa bekerja sama dengan anggota bursa dan kliring untuk beroperasi di daerah. PED juga dianggap sebagai upaya penetrasi pasar keuangan ke daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau literasi mengenai pasar modal.

Selain itu, masyarakat di daerah nantinya bisa dengan mudah berperan sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah. Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa nerima nasabah, PED diberi wewenang untuk menerima nasabah.

“Filosofinya, perusahaan efek ini dimiliki oleh putra daerah dan dimanfaatkan oleh investor daerah,” ucap Arif lagi.

Bahkan dalam menjangkau nasabah lebih luas, PED diberi izin untuk menjalin kerja sama dengan Agen Perantara Pedagang Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah.

Contoh sederhana, PED di Sumetara bisa bekerja sama dengan Bank Nagari sebagai Bank BPD setempat untuk mengjangkau calon investor di daerah.

Bahkn, OJK akan membagi PED ke dalam tiga kategori berdasarkan modal kerja yang disetor. kategori pertama adalah PED dengan modal disetor minimal Rp7,5 miliar.

PED level 1 ini dapat melayani transaksi efek dan melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca