PERUNTUKKAN Gedung BTC Belum Diketahui Walikota Ibnu Sina

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) yang berada di kawasan Jalan Pramuka, Kilometer Enam nampaknya bakal masih terbengkalai.

Belum ada tanda-tanda dari pemko untuk mengambil langkah lebih jauh terkait gedung yang berada tempat di seberang Terminal Pal Enam, itu.

Misalnya membuka pembicaraan ke pihak pembangun gedung.

Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan saja.

Yakni mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih berproses. Setelah itu, urusan selanjutnya ada pada pihak pembangun gedung.

Bahkan, Ibnu mengaku belum mengetahui rencana dari pihak perusahaan yang membangun BTC itu.

“Apakah nanti mau membangun atau menata lagi gedung itu kemudian difungsikan sebagaimana rencana awal. Atau bagaimana, kami belum tahu,” ucap Ibnu Sina, Sabtu (4/9) tadi.

 

 

PERUNTUKKAN Gedung BTC Belum Diketahui Walikota Ibnu Sina (2)

 

 

Yang pasti, menurut Ibnu, pihaknya mempersilakan apabila pihak terkait untuk melanjutkan pembangunannya lagi, karena ia menilai bangunan yang ada sekarang masih belum sempurna untuk dipergunakan.

“Itu kan hanya ruko-ruko saja. Kemudian, kios-kios di depan bangunan itu memang harus dibersihkan. Bangunan BTC itu harus kelihatan dari luar. Silakan saja kalau mau difungsikan,” tambahnya.

Ibnu pun lantas hanya bisa berharap bahwa pihak terkait segera membenahi gedung yang sudah lama terbengkalai itu. Kemudian dimanfaatkan.

“Syukur-syukur bisa menjadi tempat yang dapat menggerakkan lagi roda perekonomian,” tutupnya.

Seperti diketahui. Sengketa gedung di seberang Terminal Pal Enam itu akhirnya tuntas. Penggugat yakni PT Govindo Utama menang di pengadilan.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemko untuk menerbitkan HGB. Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana menyatakan, rekomendasi HGB BTC akan diproses.

Ini tentu menjadi kabar baik. Mangkrak sepanjang zaman tiga Wali Kota, BTC seolah-olah tak tersentuh. Dirobohkan tak bisa, dibiarkan menjadi kumuh.

Ditekankan Dolly, pemko meminta agar BTC beroperasi agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai. Artinya, BTC harus benar-benar menjadi pusat perdagangan baru di batas kota, sesuai perjanjian antara pemko dan pihak ketiga.

“Sejak awal perjanjian memang begitu. Pusat perdagangan yang seperti apa? Nanti dijelaskan dalam surat perjanjian kerja samanya,” jelas, Dolly.

Ditanya apa yang didapat pemko, Dolly mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa setiap tahun ada keuntungan yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Lalu, di sekitar lokasi ada ruang publik yang bisa digunakan pemko,” sambungnya. Misalkan seperti ruang terbuka hijau alias taman.

Ia menekankan, kewajiban pemko hanya mengeluarkan sertifikat HGB. Jadi yang membenahi dan membuka BTC adalah PT Govindo.

“Ke depan, tinggal yang membangun BTC yang menggunakannya. Kalau sudah dikerjasamakan, artinya kewenangan pihak pembangun,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca