SuarIndonesia -Ada rancangan di tatib DPRD Kalsel, komisi-komisi di DPRD Kalsel bisa mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di luar mitra kerjanya sesuai dengan kebutuhan.
“Adanya perubahan-perubahan dalam tata organisasi pemerintahan turut berimbas pada tata tertib wakil rakyat,” kata Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Menurutnya, ada rancangan di tatib DPRD Kalsel, komisi-komisi di DPRD Kalsel bisa mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di luar mitra kerjanya sesuai dengan kebutuhan.
Paman Yani yang akrab disapa ini juga mengatakan, DPRD Kalsel menginginkan payung hukum yang lebih kuat lagi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (sosper) serta wawasan kebangsaan (wasbang) yang telah dilakukan.
“Kami masukkan kedua kegiatan DPRD Kalsel itu ke tatib DPRD Kalsel.
Namun, pansus terlebih dahulu konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya
Selain itu, Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel akan kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Adapun dalam rancangan tatib terbaru, SOPD mitra kerja suatu komisi di DPRD Kalsel, dapat diundang untuk melakukan pembahasan hal-hal tertentu dengan komisi lainnya, sesuai dengan kebutuhan pembahasan tersebut.
“Semoga pembahasannya bisa cepat diselesaikan, misalnya dalam satu atau dua bulan ini,” tutupnya.(HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















