PERTAMBANGAN ILEGAL, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Sita 500 Ton Batubara Hingga Alat Berat

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Reskrimsus Polda AKBP Tri Hambodo (berkaca mata) ketika menyampaikan hasil pengungkapan pertambangan batubara ilegal di Kabupaten HSS, Jumat (17/5/2024).. SuarIndonesia/ZI)

Wakil Direktur Reskrimsus Polda AKBP Tri Hambodo (berkaca mata) ketika menyampaikan hasil pengungkapan pertambangan batubara ilegal di Kabupaten HSS, Jumat (17/5/2024).. SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Sesuai perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Winarto, maka terus digencarkan patroli pada pertambangan,.

Dan jajaran Dit Reskrimsus, dalam hal ini dari Subdit IV Tipidter temukan pertambangan ilegal dengan menyita  500 ton batubara, alat berat serta barang bukti lainnya.

Batubara ilegal yang ditemukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Iya kita lakukan  Patroli selama tiga pekan atas perintah langsung Pak Kapolda. Patroli kita wilayah Kabupaten Banjar, Tapin hingga Tabalong. Termasuk Tanah Laut sampai Kotabaru,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

“Dalam temuan Jumat (17/5/2024) dinihari, ada sejumlah orang diperiksa, dan kita juga sita alat berat seperti satu buah ekskavator, satu truk dan sebagian batubara di stockpile sebanyak 500 ton.

Tak menutup kemungkikan akan terus berkembang dari hasil temuan,” ujarnya saat itu didampingi Kasubdit IV Tipidter. AKBP Rikcy Boy, Panit Subdit IV, Ipda Rahmani.

“Pasti ada tersangkanya dan akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :   PASLON Bupati HSU dan Wakil Telah Sampaikan Visi-Misi pada Debat Terbuka Perdana

Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.“Saat ini masih terus pemeriksan, termasuk para  saksi dan belum penetapan tersangka,” ujarnya lagi.

Dikatakan, di lokasi pertambangan piohak interogasi ada enam orang dan akan diperiksa lanjut. Diantaranya operator, sopir hingga pengawas.“Saat operasi, ditemukan beberapa orang sedang membuka lahan untuk mencari batubara,” katanya.

Pada saat diinterogasi, orangorang itu tak bisa menunjukkan surat izin. Dan diketahui kegiatan ilegal ini berada di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Sisi lain disebut modus operandi, dimna pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT  BRH selaku Kontraktor PT. PSC, yang memiliki perizinan pertambangan.

Namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh pihak petugas Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca