PERKARA PT IMC dengan SLE Besok Putusan Hakim, Begini Harapan Dr HM Sabri Noor Herman

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH

Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH

SuarIndonesia – Perkara PT IMC Pelita Logistik dengan Sentosa Laju Energy (SLE), besok, Selasa  (29/10/2024), agenda agenda putusan perkara pidananya oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kalsel.

Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH, Kuasa Hukum Mantan Direksi IMC, bergarap semua berjalan sesuai riil serta  fakta.

Berdasarkan fakta telah disampaikan. Berkeyakinan 99,99 persen, klien kami tidak bersalah dan sudah seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Insya Allah,” tambah Sabri.

Diketahui, pada awal perkara Arbitrase lawan SLE pimpinan Tan Paulin, dimenangkan pihak PT IMC Pelita Logistik.

Namun kemudian, SLE melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), berujung pada penetapan tersangka dan  bergulir di PN Batulicin.“Perkara ini sangat dipaksakan untuk dikriminalisasi,” ucap Sabri.

Ia sebut, dalam dakwaan dan tuntutan JPU, menyatakan bahwa Pemindahan dan Penyewaan FC Ben Glory sebagai perbuatan pidana (acrus reus), yang diartikan sebagai perbuatan “menarik barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuduhan tersebut jelas sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Sebagaimana putusan BANI padal 20 September 2024 antara PT IMC dengan PT SLE yang telah mengabulkan gugatan PT IMC dan menghukum PT SLE untuk membayar jasa alihmuat yang belum dibayarkannya,” jelasnya.

BANI juga telah menolak seluruhnya Gugatan Rekonvensi PT SLE.

Dalam pokok perkara, tidak terbukti bahwa PT IMC melakukan Wanprestasi atau pelanggaran perjanjian atas pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE.

Pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory tidak melanggar Perjanjian Alihmuat Batubara.

Artinya, Pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE adalah sah serta bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bagaimana mungkin Pemindahan dan Penyewaan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan faktanya perbuatan tersebut sesuai dengan isi perjanjian dan tidak melanggar perjanjian,” ujarnya.

Maka lanjutnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana a quo, mempertimbangkan Putusan BANI agar tidak terjadi Disparitas dalam suatu putusan yang substansinya saling berkaitan erat, sehingga dapat tercipta kepastian hukum.

Majelis Hakim juga harus menyatakan bahwa pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE bukanlah suatu perbuatan pidana (actus reus).

Sehingga pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan “menarik barang”, oleh karenanya unsur menarik barang dalam perkara a quo jelas tidak terpenuhi.

“Maka demi hukum, terdakwa haruslah dibebaskan,” harapnya.

Mengenai Permohonan Ganti Rugi yang diajukan PT SLE yang disampaikan melalui JPU ?.

Ia sebut, sudah seharusnya ditolak karena BANI telah memutus dan menolak gugatan ganti rugi PT SLE terhadap PT IMC.

“Bahwa, sudah sejak awal kami katakan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan perdata maka sudah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaikan sengketa perdata, bukan melalui mekanisme hukum pidana.

“Yang saya ketahui, padahal dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Diketahui, adapun kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022.

Vonis kekalahan SLE dikeluarkan oleh BANI dan salinan putusannya diterima oleh IMC pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga :   KAPOLRI Bidik Aset-aset Bandar Judol untuk Disita Negara

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp 1,68 miliar.

Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp 73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.

Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini, mengukuhkan bahwa kasus alih muat batubara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.

Hal ini penting, karena gugatan pidana untuk perjanjian yang sama, kontrak alih muat batu bara antara SLE dengan IMC juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin

Dalam gugatan pidana ini, SLE sebagai penggugat, menggugat dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC berdasarkan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini terkesan dipaksakan, mengingat kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis alih muat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Perkembangan sidang pidana kasus alih muat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.

Meski demikian, lanjut Sabri Noor Herman, dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.

“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.

Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan.

Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan.

“Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya,” tutup Sabri Noor Herman. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GEGARA UTANG-PIUTANG Berakhir Pembunuhan, Seorang Terluka
HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M
4 JARINGAN Narkoba Dibongkar, Pasok Kawasan Tambang Emas dan Kebun Sawit
RN Tewaskan Paman dengan Besi Senapan
TERIDENTIFIKASI Penabrak Petugas Kebersihan, Polisi Buru Pengemudi Mobil
WASPADA! 1-7 Juli Gelombang 2,5 Meter di Perairan Kalsel
JEMAAH HAJI Kloter 18 Debarkasi Banjarmasin Tiba
KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:32

PELATIHAN SPPI Diarahkan pada Penguatan Materi Manajerial

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:26

DPR Setujui Usul 15 RUU tentang Kabupaten/Kota

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:18

KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

SINERGI KEJAKSAAN dan “Academic Engagement” Kaitan Pembentukan Adhyaksa Chambers di ULM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47

“SENTUHAN PANTUN” Sultan Haji Pangeran Khairul Saleh Tentang Suku Banjar, Dayak dan Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58

DIRESMIKAN Pangeran Khairul Saleh, Rumah Adat Banjar Tangga Karamat 159 dan Pengobatan Alternatif Minyak Waras Borneo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:56

KEPALA DAERAH Diminta Antisipasi Dampak El Nino

Senin, 29 Juni 2026 - 21:33

DIHENTIKAN! Program Latsarmil Peserta SPPI

Berita Terbaru

HY, Oknum pegawai Perumdam Tirta Senentang ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pelanggan Rp 5 miliar. (Footo: Dok Kejari Sintang)

Hukum

HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:21

Foto Ilustrasi pesta minuman arak. (Foto: Istimewa)

Hukum

RN Tewaskan Paman dengan Besi Senapan

Selasa, 30 Jun 2026 - 22:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca