PERKARA KONI Banjarbaru, Mantan Ketua dan Bendahara Dituntut 1,7 Tahun Penjara

SuarIndonesia.com -Perkara korupsi KONI Banjarbaru, mantan Ketua Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani dituntut 1,7 tahun penjar

Tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (12/5/2023).

Ini berkaitan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018

Dari keterangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sahida Noor S H dan Faizal Aditya S H, Andryawan Perdana Dista Agara, S H dan Wicaksana, S H.

Selain menuntut itu, juga denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan dan membayar uang pengganti 144 juta.

Jika tidak bisa membayar, diganti hukuman penjara 10 bulan.

Sebelumnya kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta bersama Bendahara, Agustina Tri Wardhani didakwa melanggar Pasal 23 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Darul Huda Mustakim SH MH, selaku  kuasa hukum terdakwa, telah mempersiapkan nota pembelaan), yang akan dibacakan pada persidangan lanjuutan pada Selasa (16/5/2023) mendatang. (*/ZI)

 594 kali dilihat,  3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.