SuarIndonesia – Penasihat hukum terdakwa Arbainsyah, yakni Ernawati SH MH dan rekan meminta kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, agar kliennya diberikan keringanan hukuman.
Hal ini disampaikan Ernawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Rabu (5/6/2024) dengan agenda penyampaiamn nota pembelaan.
Selain itu terdakwa, menurut penasihat hukum adalah seorang aparat sipil negara yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Balangan.“Apakah kamu masih menjadi ASN,” tanya Jamser.
“Masih yang mulia, tetapi saat ini masih di non aktifkan dimana bertugas,’’ jawab Arbain.
Atas nota pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, tetapi pada tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara uang pengganti karena sudah ditit[pkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan yang beranama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, menggunakan dana hibah senilai Rp 200 juta.
Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah, tetapi waktu penyidikan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan.
Pada kegiatan tersebut bupati menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Mendengar apa vang telah disampaikan bupati, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















