PERKARA DANA HIBAH untuk Membangun Kubah, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Arbainsyah, dalam persidnagan, Rabu (5/6/2024) (SuarIndonesia/HD)

terdakwa Arbainsyah, dalam persidnagan, Rabu (5/6/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Penasihat hukum terdakwa Arbainsyah, yakni Ernawati SH MH dan rekan meminta kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, agar kliennya diberikan keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan Ernawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Rabu (5/6/2024) dengan agenda penyampaiamn nota pembelaan.

Selain itu terdakwa, menurut penasihat hukum adalah seorang aparat sipil negara yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Balangan.“Apakah kamu masih menjadi ASN,” tanya Jamser.

“Masih yang mulia, tetapi saat ini masih di non aktifkan dimana bertugas,’’ jawab Arbain.

Atas nota pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, tetapi pada tuntutannya.

Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara uang pengganti karena sudah ditit[pkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong  Balangan yang beranama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, menggunakan dana hibah senilai Rp 200 juta.

Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah,  tetapi waktu penyidikan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut bupati menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan bupati, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca