PERKARA DANA HIBAH untuk Membangun Kubah, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Arbainsyah, dalam persidnagan, Rabu (5/6/2024) (SuarIndonesia/HD)

terdakwa Arbainsyah, dalam persidnagan, Rabu (5/6/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Penasihat hukum terdakwa Arbainsyah, yakni Ernawati SH MH dan rekan meminta kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, agar kliennya diberikan keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan Ernawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Rabu (5/6/2024) dengan agenda penyampaiamn nota pembelaan.

Selain itu terdakwa, menurut penasihat hukum adalah seorang aparat sipil negara yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Balangan.“Apakah kamu masih menjadi ASN,” tanya Jamser.

“Masih yang mulia, tetapi saat ini masih di non aktifkan dimana bertugas,’’ jawab Arbain.

Atas nota pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, tetapi pada tuntutannya.

Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara uang pengganti karena sudah ditit[pkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong  Balangan yang beranama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, menggunakan dana hibah senilai Rp 200 juta.

Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah,  tetapi waktu penyidikan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut bupati menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan bupati, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca