‘PERKARA BERDARAH’ Tiga Nyawa Melayang, Sule Diganjar 20 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ‘Perkara berdarah’ dilakoni Ahmad Riyad alias Sule, terjadi di lingkungan SMPN 35 kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara hingga tiga nyawa melayang.

Terdakwa diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 20 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakin Diketuai Irfanul Hakim SH MH pada sidang Selasa (6/1/2026) yang menyatakan terdakwa Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas sidang putusan, yang ketat dilakukan pengamanan oleh aparat Kepolisian, terdakwa Sule didampingi tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima. Hal sama, JPU dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije SH.

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan. karena persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun.

Kasus ini terjadi akhir Juni 2025 dengan korban tewas Reno, Fadil dan Rijali berawal minuman keras oplosan pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Terdakwa Sule dan Fadil juga ada di lokasi, hingga terjadi cekcok, Kemudian korban sempat menghubungi kakaknya yakni korban M Rijali.

Tidak lama setelah itu, korban Fadil tiba-tiba mencabutkan senjata tajam jenis pisau belati dan langsung menusukan ke tubuh terdakwa, namun terdakwa berhasil menghindar.

Terdakwa mengarahkan balik sajam ke badan korban Fadli sehingga melukai perut.

Kemudian merebut celurit dari korban lainnya hingga membacokannya ke M Rijali dan Reno. Sule diamankan petugas Kepolisian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca