SuarIndonesia – ‘Perkara berdarah’ dilakoni Ahmad Riyad alias Sule, terjadi di lingkungan SMPN 35 kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara hingga tiga nyawa melayang.
Terdakwa diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 20 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakin Diketuai Irfanul Hakim SH MH pada sidang Selasa (6/1/2026) yang menyatakan terdakwa Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas sidang putusan, yang ketat dilakukan pengamanan oleh aparat Kepolisian, terdakwa Sule didampingi tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima. Hal sama, JPU dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije SH.
Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan. karena persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun.
Kasus ini terjadi akhir Juni 2025 dengan korban tewas Reno, Fadil dan Rijali berawal minuman keras oplosan pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Terdakwa Sule dan Fadil juga ada di lokasi, hingga terjadi cekcok, Kemudian korban sempat menghubungi kakaknya yakni korban M Rijali.
Tidak lama setelah itu, korban Fadil tiba-tiba mencabutkan senjata tajam jenis pisau belati dan langsung menusukan ke tubuh terdakwa, namun terdakwa berhasil menghindar.
Terdakwa mengarahkan balik sajam ke badan korban Fadli sehingga melukai perut.
Kemudian merebut celurit dari korban lainnya hingga membacokannya ke M Rijali dan Reno. Sule diamankan petugas Kepolisian. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















