‘PERKARA BERDARAH’ Tiga Nyawa Melayang, Sule Diganjar 20 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ‘Perkara berdarah’ dilakoni Ahmad Riyad alias Sule, terjadi di lingkungan SMPN 35 kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara hingga tiga nyawa melayang.

Terdakwa diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 20 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakin Diketuai Irfanul Hakim SH MH pada sidang Selasa (6/1/2026) yang menyatakan terdakwa Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas sidang putusan, yang ketat dilakukan pengamanan oleh aparat Kepolisian, terdakwa Sule didampingi tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima. Hal sama, JPU dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije SH.

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan. karena persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun.

Baca Juga :   BERAGAM PELANGGARAN 25 Oknum Dipecat Polda Kalsel dan Tangani 6.097 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2025

Kasus ini terjadi akhir Juni 2025 dengan korban tewas Reno, Fadil dan Rijali berawal minuman keras oplosan pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Terdakwa Sule dan Fadil juga ada di lokasi, hingga terjadi cekcok, Kemudian korban sempat menghubungi kakaknya yakni korban M Rijali.

Tidak lama setelah itu, korban Fadil tiba-tiba mencabutkan senjata tajam jenis pisau belati dan langsung menusukan ke tubuh terdakwa, namun terdakwa berhasil menghindar.

Terdakwa mengarahkan balik sajam ke badan korban Fadli sehingga melukai perut.

Kemudian merebut celurit dari korban lainnya hingga membacokannya ke M Rijali dan Reno. Sule diamankan petugas Kepolisian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18

PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32

KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27

BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca