BERAGAM PELANGGARAN 25 Oknum Dipecat Polda Kalsel dan Tangani 6.097 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2025

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat  rilis akhir tahun di Mapolda Banjarbaru, Selasa (30/12/2025). (SuarIndonesia/ZI)

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat  rilis akhir tahun di Mapolda Banjarbaru, Selasa (30/12/2025). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Tindakan tegas diterapkan jajaran Kepolisian Derah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), terhadap oknum/personelnya yang melakukan pelanggran berat.

“Iya sepanjang tahun 2025, telah memecat sedikitnya 25 personel melakukan pelanggaran dengan berbagai sanksi, baik itu sanksi pidana maupun sanksi kode etik,” tegas Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat  rilis akhir tahun di Mapolda Banjarbaru, Selasa (30/12/2025).

Ia akui, di tahun 2025 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota lumayan cukup banyak.

Disebutnya, pelanggaran dimaksud dari kasus narkotika, personel tak profesional hingga pembunuhan yang seperti dilakukan oleh MS, anggota Polres Banjarbaru, baru ini.“Oknum MS juga sudah dipecat dari Kepolisian sejak Senin (29/12/2025) melalui sidang kode etik,” papar Kapolda.

“Kami buktikan, tidak ada yang ditutup-tutupi, kami transparan. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum di Polda Kalsel, termasuk kasus menyeret anggota Polri baru-baru ini,” paparnya.

Lainnya dari rekapitulasi, sepanjang tahun 2025 dikatakanya bawa Polda Kalsel sudah menangani 6.097 kasus tindak kriminal.

Angka ini turun sebesar 7,76 persen jika dibandingkan pada tahun 2024 sebanyak 6.610 kasus tindak kriminal.

Dari total sebanyak 5.538 kasus kejahatan, kejahatan konvensional masih tertinggi sepanjang tahun 2025, sebanyak 3.769 kasus.

Walau demikian, angka ini turun jika dibanding tahun lalu sebanyak 4.040 kasus.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sepanjang tahun 2025 tercatat ada 837 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 257 orang.

Angka ini turun jika dibanding tahun lalu sebanyak 924 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 378 orang.

Terakhir, untuk penanganan tindak pidana peredaran narkotika, sepanjang tahun 2025 Polda Kalsel mencatat jumlah tindak pidana sebanyak 1.554 kasus.

Sementara untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebanyak 1.235 kasus, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 379.625,13 gram.

Baca Juga :   BERGESER Tujuh Pejabat Utama Polda Kalsel di Akhir 2025

Kemudian Polda Kalsel juga mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data perbandingan periode 1 Januari hingga 22 Desember 2024 dan 2025, angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami penurunan signifikan.

“Total gangguan kamtibmas pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.538 kejadian, turun 513 kasus atau 7,76 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 6.051 kejadian,” ujarnya.

Ia mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Penurunan gangguan kamtibmas merupakan hasil sinergi seluruh personel Polda Kalsel dan jajaran, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya lagi.

Sementara kejahatan terhadap kekayaan negara tercatat 120 kasus, turun 6 kasus atau 4,76 persen.

Dan kejahatan berimplikasi kontinjensi tercatat 1 kasus, relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara ke wilayahan, sebagian besar Polres di Kalimantan Selatan menunjukkan tren penurunan kasus.

Penurunan paling signifikan terjadi di Polres Kotabaru sebesar 23,72 persen, Polres Tanah Bumbu 18,43 persen, serta Polres Banjar 18,70 persen.

Meski demikian, terdapat beberapa wilayah yang mengalami kenaikan kasus, namun masih dalam batas yang terkendali.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kalsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.

“Karena kita tau saat ini saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat sedang berjuang pulih setelah dilanda bencana.

Mari kita doakan saudara kita agar cepat pulih dan bisa beraktifitas kembali seperti biasa,” tutupnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca