PERKARA “BERDARAH” dI SMA Terdakwa ABH Divonis Setahun, Orangtuanya Dibebani Restitusi Rp 79 Juta Lebih

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara “berdarah” (penikaman) di salah satu SMA Negeri,  Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Kamis (30/5/2024), seorang terdakwa ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial ARR (16), divonis setahun Pembinaan dalam Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial.

Pada persidangan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama kata Hakim dipimpin Aris Dedy memutuskan ARR terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).

Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Kemudian,  memutuskan pidana kepada ABH dengan “Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Majelis hakim juga menerima permintaan JPU terkait adanya Restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun hanya sebagiannya dari yang diajukan korban.“Dibebankan kepada orangtua anak untuk membayar restitusi Rp 79.878.000,” ucap hakim.

Serta menyerahkan beberapa barang bukti anak yang sempat dibawa didalam persidangan.

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak korban maupun ABH yang untuk memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim selama tujuh hari kedepan sebelum ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan itu, terpantau kedua pihak menghormati keputusan mejalis hakim dan meminta untuk pikir – pikir sebelum memberikan tanggapan atas putusan hakim.

Diketahui bahwa terdakwa adalah ABH, yang juga merupakan satu sekolah dengan korban. Bahkan, sebelumnya, pada Selasa (30/4/2024), JPU dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Hal ini berdasarkan dakwaan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) atas perbuatannya kepada korban sebesar Rp  277 juta, yang mana nilai i sesuai dengan keterangan disampaikan pihak LPSK, kepada Kejaksaan. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca