PERINTANGAN Penyidikan Tukar Guling Lahan, Disidang di Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Darmono, terdakwa Perintangan penyidikan kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Terdakwa mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

JPU mendakwa terdakwa D dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara langsung, melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi.

Dari itu, Majelis Hakim Diketahi Indra Meinanta SH MH akan melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembuktian.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH menerangkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola terkait dengan tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Beliau merintangi penyidikan untuk perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.

Mengenai perintangan yang dilakukan, dikatakan juga oleh Yogi di antaranya dengan cara melakukan intervensi.

Kemudian juga mengarahkan kesaksian, seolah-olah tindak pidana yang lagi disidik itu tidak ada.

Selain itu, dalam perkara  Kejari Batola juga menetapkan satunya lagi tersangka yakni S.

Namun S sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

Baca Juga :   PERKARA JAMBAN SEHAT, Wakil Direktur CV NI Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Tersangka S diamankan pada Senin (17/2/2025) di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.

Perkara yang menyeret keduanya terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada Tahun 2009.

Perkara ini sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.

Sabtin, mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca