PERINTANGAN Penyidikan Tukar Guling Lahan, Disidang di Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Darmono, terdakwa Perintangan penyidikan kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Terdakwa mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

JPU mendakwa terdakwa D dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara langsung, melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi.

Dari itu, Majelis Hakim Diketahi Indra Meinanta SH MH akan melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembuktian.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH menerangkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola terkait dengan tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Beliau merintangi penyidikan untuk perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.

Mengenai perintangan yang dilakukan, dikatakan juga oleh Yogi di antaranya dengan cara melakukan intervensi.

Kemudian juga mengarahkan kesaksian, seolah-olah tindak pidana yang lagi disidik itu tidak ada.

Selain itu, dalam perkara  Kejari Batola juga menetapkan satunya lagi tersangka yakni S.

Namun S sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Tersangka S diamankan pada Senin (17/2/2025) di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.

Perkara yang menyeret keduanya terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada Tahun 2009.

Perkara ini sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.

Sabtin, mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49

SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:39

PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:24

MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca