SuarIndonesia – Darmono, terdakwa Perintangan penyidikan kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).
Terdakwa mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
JPU mendakwa terdakwa D dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara langsung, melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi.
Dari itu, Majelis Hakim Diketahi Indra Meinanta SH MH akan melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembuktian.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH menerangkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola terkait dengan tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Beliau merintangi penyidikan untuk perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.
Mengenai perintangan yang dilakukan, dikatakan juga oleh Yogi di antaranya dengan cara melakukan intervensi.
Kemudian juga mengarahkan kesaksian, seolah-olah tindak pidana yang lagi disidik itu tidak ada.
Selain itu, dalam perkara Kejari Batola juga menetapkan satunya lagi tersangka yakni S.
Namun S sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Tersangka S diamankan pada Senin (17/2/2025) di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.
Perkara yang menyeret keduanya terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada Tahun 2009.
Perkara ini sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.
Sabtin, mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















