SuarIndonesia – Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi berkahir di divonis 1 tahun, enam bulan penjara
Ini perkara korupsi pengadaan Jamban Sehat di Kabupaten Hulu Sugai Utara (HSU) Kalsel.
Ia adalah salah satu terdakwa korupsi proyek oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU.
Sementara, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Akhmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada, pembacaan putusan dilakukan penundaan oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang.
Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (21/2/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.
Diketahui nilai proyek Rp 1,2 miliar dari APBD HSU tahun 2019.
Pada awal, Hakim menyatakan Noorlina tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Namun, hakim menyatakan Noorlina terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ia juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Noorlina Wakil Direktur CV Nusantara Indah (NI) ini juga dibebani dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 juta dari total kerugian negara Rp 245 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau kurungan penjara ditambah selama 2 bulan jika tidak mempunyai harta yang cukup membayar uang pengganti.
Putusan lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Tim JPU Kejari HSU, Raditya Bagas Bimo Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau banding.
Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa, Jhon Silaban mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















