PERKARA JAMBAN SEHAT, Wakil Direktur CV NI Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi berkahir di divonis 1 tahun, enam bulan penjara

Ini perkara korupsi pengadaan Jamban Sehat di Kabupaten Hulu Sugai Utara (HSU) Kalsel.

Ia adalah salah satu terdakwa korupsi proyek  oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU.

Sementara, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Akhmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada, pembacaan putusan dilakukan penundaan oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang.

Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (21/2/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Diketahui nilai proyek Rp 1,2 miliar dari APBD HSU tahun 2019.

Pada awal, Hakim menyatakan Noorlina tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun, hakim menyatakan Noorlina terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Ia juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Noorlina  Wakil Direktur CV Nusantara Indah (NI) ini juga dibebani dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 juta dari total kerugian negara Rp 245 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau kurungan penjara ditambah selama 2 bulan jika tidak mempunyai harta yang cukup membayar uang pengganti.

Putusan lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Tim JPU Kejari HSU, Raditya Bagas Bimo Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau banding.

Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa, Jhon Silaban mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap
MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi
ZIARAH MAKAM Memperingati 164 Tahun Wafatnya Pahlawan Nasional Pangeran Antasari
DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger
TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca