PERKARA JAMBAN SEHAT, Wakil Direktur CV NI Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi berkahir di divonis 1 tahun, enam bulan penjara

Ini perkara korupsi pengadaan Jamban Sehat di Kabupaten Hulu Sugai Utara (HSU) Kalsel.

Ia adalah salah satu terdakwa korupsi proyek  oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU.

Sementara, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Akhmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada, pembacaan putusan dilakukan penundaan oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang.

Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (21/2/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Diketahui nilai proyek Rp 1,2 miliar dari APBD HSU tahun 2019.

Pada awal, Hakim menyatakan Noorlina tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun, hakim menyatakan Noorlina terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Noorlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :   KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ia juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Noorlina  Wakil Direktur CV Nusantara Indah (NI) ini juga dibebani dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 juta dari total kerugian negara Rp 245 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau kurungan penjara ditambah selama 2 bulan jika tidak mempunyai harta yang cukup membayar uang pengganti.

Putusan lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Tim JPU Kejari HSU, Raditya Bagas Bimo Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau banding.

Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa, Jhon Silaban mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM
PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito
PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng
KEJAGUNG Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso
TNI AD: Pelibatan Tentara Atasi Begal Sah secara UU
NIAT LERAI TAWURAN, Kai Fauzi jadi Korban Pengeroyokan Puluhan Remaja di Sungai Jingah
PERKETAT Patroli Malam, Polsek Banjarmasin Utara Menindaklanjuti Insiden Berdarah
ANTREAN BBM di SPBU Kini Lancar, Sopir Truk Apresiasi Ketegasan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:04

NIAT LERAI TAWURAN, Kai Fauzi jadi Korban Pengeroyokan Puluhan Remaja di Sungai Jingah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55

PERKETAT Patroli Malam, Polsek Banjarmasin Utara Menindaklanjuti Insiden Berdarah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:47

ANTREAN BBM di SPBU Kini Lancar, Sopir Truk Apresiasi Ketegasan Polresta Banjarmasin

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:26

TAMBANG EMASI ILEGAL di Kawasan Hutan Riam Kiwa Banjar Digerebek Tim Gabungan

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:53

MASJID AL AKBAR Balangan Sembelih Tiga Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru

Jemaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026). (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

MCR Disiagakan di Mina Respons Situasi Darurat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00

Rofik (40), warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (dua dari kiri) dibawa ke Posko SAR Gabungan di Sepaku, setelah ditemukan tim. (Foto: Dok Kantor SAR Balikpapan)

Kaltim

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca