SuarIndonesia – Sebuah pergudangan minyak goreng merek MinyaKita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, didatangi Tim Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (19/3/2025)..
Anggota lakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga. Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Kegiatan dipimpin Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba.
Pengecekan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang ditindaklanjuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melalui AKP Hotman Mangasi Purba mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya merek Minyakita, memenuhi standar kemasan dan takaran yang benar.
Selain itu, kami juga memantau harga jualnya agar tetap stabil selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Termasuk upaya preventif mencegah terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek MinyaKita di pergudangan tersebut telah sesuai standar dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.700. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















