KEMENKOP akan Cabut NIK Koperasi yang Kurangi Takaran MinyaKita

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan volume minyak goreng bermerek dagang Minyakita palsu saat sidak di Pasar Baru, Wergu Kulon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

Petugas menunjukkan volume minyak goreng bermerek dagang Minyakita palsu saat sidak di Pasar Baru, Wergu Kulon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

SuarIndonesia — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop akan mencabut identitas koperasi berupa Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak menolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Apalagi koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama, demikian pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Budi Arie mengatakan apabila koperasi terbukti melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

“Kementerian Koperasi tidak menolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata dia.

Tindakan yang dilakukan Menteri Koperasi ini diambil, menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop menerjunkan tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk turut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang mendistribusikan Minyakita.

Hasil pengawasan ditemukan bahwa Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Baca Juga :   LABEL KEDALUWARSA Ditekankan Penting untuk Perlindungan Konsumen

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut, karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional dan bertanggung jawab,” tutur Menkop Budi Arie dilansir dari AntaraNews.

Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” katanya  menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca