PEREDARAN “MINOL” Sudah Diatur Melalui Perda Provinsi Kalsel

- Penulis

Jumat, 26 November 2021 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan “minol (minuman beralkohol).

Pada perda tersebut di antaranya mengatur tentang perizinan dan perjualan, yaitu pasal 3. Tertulis jelas pada ayat 1 setiap distributor dan subdistributor minuman beralkohol golongan B dan/atau C harus sasasi dengan peraturan yang berlaku.

Ayat 2 berbunyi setiap pengecer mimuman beralkobol golongan B dan/atau C di TBB harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Mimuraan Beralkohol (SIUPMB).

Ayat berikutnya berbunyi setiap penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol di tempat lainnya dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan harus memiliki Surat Lzin Ucaha Perdagangan Minuman Bersikobol (SIUPMB).

Selanjutnya, distributor dan subdistributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Isin Usaha Perdagangan Mimuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi dustributor dan subdistributor yang diberikan atas rekomendasi Gubernur, Surat Isin Usaha Perdagangan Minumam Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana dimakand pada ayat (2) diberikan oleh Gubernur.

Surat Izin Usaha Pendagagnan Minuman Beraikohol (SIUP-MB) sebagaimana dimakmd pada ayat (3) diberikan oleh Bupati/Walikota.

Baca Juga :   BERIKUT JURUS Jitu Ala Dibyo untuk Mengoptimalkan PAD di Tanah Bumbu

Selanjutnya pada pasal 4 berbunyi Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat diberikan dangan ketentuan pemohon berbadan usaha, wilayah distribusi hanya di Kalsel, jumlah distributor paling banyak 2, dan banyaknya minol memperhatikan quota yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan seauai ketentuan pemprov hanya mengeluarkan izin untuk dua distributor. Begitupun, lanjutnya, izin yang dikeluarkan sudah cukup lama.

“Kewenangan kami hanya untuk 2 distributor itu saja, sedangkan terkait di pengecer kewenangan kabupaten kota,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap 2 distributor yang mengantongi izin.

Pengawasan minol di tingkat pengecer seperti warung, hotel, dan lainnya masuk ranah kabupaten kota.

“Dua distributor yang berizin sudah mempunyai daftar pengecer. Setiap bulan mereka memberikan laporan,” kata Birhasani.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Mengganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
TAKLUKAN LINTASAN 45 Pereli Nasional di Dua Wilayah Kalsel
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12

SANGKULIRANG-MANGKALIHAT Dipersiapkan jadi Geopark Dunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12

OIKN Lakukan Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah IKN

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:22

KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca