PERDA KALSEL Nomor 3 Tahun 2008 Layaknya “Macan Kertas” Tentang Larangan Angkutan Batu Bara Lintas Jalan Nasional

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Peraturan Daerah Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Perda Nomor 3 Tahun, 2008, kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2012,  tentang larangan angkutan batu bara melintas Jalan Nasional atau umum layaknya “macan kertas” (peraturan daerah yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, bahkan tidak jalan).

Bahkan dalam penerapan di lapangan tak kontinu atau tak berkelanjutan.

Apalagi soal penidakaan dengan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan, yang dinilai melanggar aturan tersebut. 

Setelah sekian lama “dikoarkan” soal ini, dan kini muncul lagi hingga aksi masa pada sejumlah kabupaten di Kalimatan Selatan.

Seperti Kabupaten Tabalong. Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan.

Bahkan dari  keterangan Rabu (16/4/2025) akan ada aksi massa ke DPRD Kalsel menyangkut soal ini, bebebrapa hari ke depan.

Sebelumnya sejumlah warga di semua kabupaten itu telah melakukan aksi di jalan raya menolak angutan batu bara melintas Jalan Nasional.

Bahkan beberapa waktu lalu dari Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Darul Ulum Kandangan, HSS Ahmad Ridha mendesak penegakan Perda Kalsel yang melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional atau umum

Warga teelah berulang kali mengungkapkan keresahan mereka, terkait keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang ada,” ucapnya.

Ia berharap koordinasi yang lebih baik lagi antara daerah pengirim, perlintasan, dan penerima, agar pengaturan operasional angkutan batu bara dapat dilakukan dengan jelas dan tidak mengganggu masyarakat.

Baca Juga :   PENGAKUAN SAKSI Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus, KPK akan Panggil Pemberi

Dulunya, H M Iqbal Yudiannoor, saat jadi anggota DPRD Kalsel, H M Iqbal Yudiannoor juga soroti.

“Perda nomor 3 tahun 2012 menyebutkan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum. Bagi yang melanggar, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah,” ucapnya.

Baru-baru ini, aparat kepolisian di Tabalong turun  ke lapangan melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melanggar aturan jalur operasional.

Trtuk di Jalan Nasional dihentikan dan diminta untuk putar balik ke jalur semestinya.

Penertiban ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat Polres Tabalong ini langsung mendapat apresiasi dari warga.

Penertiban ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan lalu lintas yang lebih konsisten dan berkelanjutan, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca