PERDA KALSEL Nomor 3 Tahun 2008 Layaknya “Macan Kertas” Tentang Larangan Angkutan Batu Bara Lintas Jalan Nasional

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Peraturan Daerah Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Perda Nomor 3 Tahun, 2008, kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2012,  tentang larangan angkutan batu bara melintas Jalan Nasional atau umum layaknya “macan kertas” (peraturan daerah yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, bahkan tidak jalan).

Bahkan dalam penerapan di lapangan tak kontinu atau tak berkelanjutan.

Apalagi soal penidakaan dengan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan, yang dinilai melanggar aturan tersebut. 

Setelah sekian lama “dikoarkan” soal ini, dan kini muncul lagi hingga aksi masa pada sejumlah kabupaten di Kalimatan Selatan.

Seperti Kabupaten Tabalong. Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan.

Bahkan dari  keterangan Rabu (16/4/2025) akan ada aksi massa ke DPRD Kalsel menyangkut soal ini, bebebrapa hari ke depan.

Sebelumnya sejumlah warga di semua kabupaten itu telah melakukan aksi di jalan raya menolak angutan batu bara melintas Jalan Nasional.

Bahkan beberapa waktu lalu dari Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Darul Ulum Kandangan, HSS Ahmad Ridha mendesak penegakan Perda Kalsel yang melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional atau umum

Warga teelah berulang kali mengungkapkan keresahan mereka, terkait keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga :   PENGAKUAN SAKSI Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus, KPK akan Panggil Pemberi

Ia berharap koordinasi yang lebih baik lagi antara daerah pengirim, perlintasan, dan penerima, agar pengaturan operasional angkutan batu bara dapat dilakukan dengan jelas dan tidak mengganggu masyarakat.

Dulunya, H M Iqbal Yudiannoor, saat jadi anggota DPRD Kalsel, H M Iqbal Yudiannoor juga soroti.

“Perda nomor 3 tahun 2012 menyebutkan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum. Bagi yang melanggar, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah,” ucapnya.

Baru-baru ini, aparat kepolisian di Tabalong turun  ke lapangan melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melanggar aturan jalur operasional.

Trtuk di Jalan Nasional dihentikan dan diminta untuk putar balik ke jalur semestinya.

Penertiban ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat Polres Tabalong ini langsung mendapat apresiasi dari warga.

Penertiban ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan lalu lintas yang lebih konsisten dan berkelanjutan, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca