PENGAKUAN SAKSI Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus, KPK akan Panggil Pemberi

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya pengakuan dari saksi tentang masukan uang sebesar Rp 1 Miliar dalam kardus, dan ini dari JPU KPK akan panggil si pemberi.

Semua dari sidang lanjutan kasus suap Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).

Uang itu, menjadi barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa waktu lalu.

Dan tersebut, merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara ini yakni Sugeng Wahyudi

Mereka yang bersaksi Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, keduanya sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Dua saksi lainnya adalah Firhansyah staf Adi Suanto dan  Mahdi sopir Sugeng Wahyudi.

Ternyata uang itu merupakan inisiatif dari kontraktor pemberi suap dalam perkara ini, Sugeng Wahyudi

Semua diungkapkan Sugeng Wahyudi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk empat terdakwa.

Yakni Ahmad Solhan  mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel.

Baca Juga :   DISIAPKAN Calhaj Cadangan 2025 Kalsel

Permintaan uang ini terkait pengerjaan tiga proyek yang dikerjakan oleh saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto berupa Kolam Renang, Samsat Terpadu dan juga Lapangan Sepakbola.

Sugeng menerangkan permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar tersebut disampaikan oleh staf Yulianti Erlynah yang bernama Aris Anova.

Sementara Jaksa KPK Mayer Simanjuntak SH mengatakan, semua saksi mengakui telah memberikan dan mengetahui suap sebesar Rp1 miliar ke Dinas PUPR Kalsel.

“Mereka mengaku telah memberikan uang kepada Ahmad Solhan melalui perantara,” ujarnya pada wartawan.

Ditanya kesaksian para pemberi uang gratifikasi . Ia mengatakan akan segera memanggil mereka untuk bersaksi di persidangan.

Saksi yang dipanggil tersebut tidak semuanya terkait dengan tiga proyek yang menjerat empat tersangka ini.

“Pemberi uang gratifikasi akan kami panggil dipersidangan pada sidang lanjutan,” kata Mayer. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca