SuarIndonesia – Mempercepat dimulainya proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan bendungan pengendali banjir.
Maka pada Senin (31/5/2021) digelar rapat koordinasi dalam rangka proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan bendungan pengendali banjir, di Setdaprov Kalsel.
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengatakan dalam rakor telah disepakati bahwa wewenang menetapkan lokasi bendungan telah dilimpahkan ke Pemkab Banjar.
“Dalam Rakor kita juga merumuskan percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa, termasuk mencari solusi bersama terkait kendala yang dihadapi agar pembangunan bendungan dapat segera direalisasikan,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman, menyampaikan Bupati Banjar nanti akan melakukan penetapan lokasi bendungan. Namun sebelumnya, dilakukan inventarisir serta konsultasi publik dengan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
“Konsultasi publik bertujuan untuk mengomunikasikan pembangunan bendungan kepada masyarakat terdampak, apakah mereka bersedia lahan yang mereka miliki diperlukan untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) 3 Kalimantan, Fikri Abdurrachman, menuturkan bendungan Riam Kiwa nantinya memiliki panjang 490 meter dan tinggi 50 meter.
“Kapasitas daya tampung airnya mencapai 90 juta liter dengan luas bendungan 771 hektare,” ujarnya,
Dijelaskan, anggaran pembangunan bendungan mencapai Rp1,7 triliun yang bersumber pinjaman lunak dari pemerintah Cina.
Anggaran ini jauh lebih besar dibandingkan bendungan Tapin yang hanya menghabiskan hampir Rp1 triliun.
“Untuk anggaran pembebasan lahan belum ditetapkan,” katanya.
Ditambahkan, untuk proses pembangunan bendungan diprediksi selama empat hingga lima tahun.
“Prosesnya paralel saja. Pengadaan tanah dengan proses permohonan pinjaman uang ke pemerintah Cina, juga proses lelang.
Harapan kami di akhir tahun kita sudah bisa bergerak di lapangan,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















